Keabsahan Verifikasi Alat Bukti Perdata Sebagai Acuan Hakim Dalam Proses Di Persidangan
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2017)
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2015)
R. Subekti, Hukum Pembuktian (Jakarta: Balai Pustaka, 1995)
Perndang-Undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1)
Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Pasal 164; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1866.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2965 K/Pdt/2018
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58
Jurnal:
Kusuma Agni(2024). “,Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana”, Journal Panorama Hukum, Vol. 9 no 2024
Andre, Dkk (2023) Tinjauan Hukum Nota Elektronik Seabagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Di indonesia,”Journal Lex Privatum” Vol.12.No 1
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##