Dampak Pengabulan Dispensasi Nikah Terhadap Stabilitas Rumah Tangga dan Perlindungan Anak

Maharani Utami, Hasnuldi Miaz

Sari


Abstrak

Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Dalam praktiknya, pengabulan dispensasi nikah seringkali menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait ketahanan rumah tangga yang rentan terhadap konflik, perceraian, serta ketidakstabilan ekonomi akibat kesiapan mental dan finansial pasangan yang masih minim. Selain itu, perlindungan terhadap anak baik sebagai subjek maupun objek dari perkawinan dini sering terabaikan, mengingat anak yang menikah dini berisiko tinggi mengalami kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, serta gangguan kesehatan reproduksi. Penelitian normatif yuridis ini menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan, untuk menilai sejauh mana pengabulan dispensasi nikah selaras dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dispensasi nikah dimaksudkan sebagai solusi atas kebutuhan sosial tertentu, namun dalam praktiknya lebih banyak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas rumah tangga dan hak anak. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih ketat, termasuk peningkatan peran hakim dalam menimbang kepentingan terbaik bagi anak sebelum mengabulkan permohonan dispensasi nikah.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


JURNAL:

Friska, Junita, Diana Agatha Naingolan, dan Ira Syafitri Siregar. “Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini di Kalangan Remaja.” Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol.2 No.2 (2025): Hal. 40-64.

Hariyadi, Suciati Ningsih, Muthia Septarina, dan Salamiah. “Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial Vol.1 No.1 (Januari 2023): Hal.35-47.

Mubarok, Husni, dan Ahmad Fauzi. “Efektivitas Terhadap Dispensasi Kawin: Studi Kasus Uu No. 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.” Maqasid Jurnal Hukum Islam Vol.8 No.1 (Mei 2025).

Purwanto, Gunawan Hadi. “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Bojonegoro.” Jurnal Independent Fakultas Hukum Vol.8 No.1 (2020): Hal.253.

Susanto, Valeriel Margarettha, Moh Muhibbin, dan Ahmad Bastomi. “Efektifitas Batas Usia Perkawinan Dan Dispensasi Perkawinan (Pasal 7) Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No 1 Tahun 1974 (Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang).” Dinamika,Jurnal Ilmiah Hukum Vol.27 No.5 (Januari 2021): 693–94.

Tanjung, Afriansyah. “Peran dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin: Studi Socio-Legal atas Praktik Hukum dan Budaya Lokal.” seminar nasional keluarga islam, 2025.

LAPORAN/DOKUMEN RESMI:

Pengadilan Agama Bukittinggi, Laporan Tahunan Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2023 (Bukittinggi: Pengadilan Agama Bukittinggi, 2023).

Pengadilan Agama Bukittinggi, Laporan Tahunan Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2024 (Bukittinggi: Pengadilan Agama Bukittinggi, 2024).


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##