Pelaksanaan Sistem E-Court Dalam Meningkatkan Efektifitas Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama
Sari
E-court adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, duplik, kesimpulan, jawaban) dan pemanggilan secara online. Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sisteme-court dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama serta apa kelebihan dan kekurangan sistem e-court dibandingkan dengan prosedur konvensional dalam penyelesaian perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normative ini dilakukan dengan menelaah bahan-bahan berupa teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Buku Panduan e-Court: The Electronic Justice System. In Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Cet ke-1. Mataram: Mataram University Press.
Jurnal :
Nasri, Andi TaufikNasri, A. T., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2023). Efektivitas Penerapan E-Court (Studi Pada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang). Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2). https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2661
Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2486
Shodikin, A., Saepullah, A., & Lestari, I. I. (2021). Efektivitas Penerapan Sistem E-Court Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian. Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(2), 135. https://doi.org/10.58824/mediasas.v4i2.290
Tsabitha, A., Rahmadhani, A., Pebrianti, K. R., & Zakaria, S. A. (2024). Analisis Penerapan E-Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia GunaMewujudkan Peradilan yang Transparan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4),. https://doi.org/10.5281/zenodo.14301016
Zainah, Habibah; Nizar, M. C. (2022). Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Penggunaan Sistem E-Court Di Pengadilan Agama. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 1(1). https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.99
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##