Mekanisme Cerai Gugat Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Studi Pengadilan Agama Batusangkar
Sari
Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri yang berarti bahwa status pernikahan mereka berakhir, sehingga keduanya tidak lagi dianggap sebagai pasangan suami istri dan tidak lagi hidup bersama dalam satu rumah tangga. Perceraian adalah jalan keluar darurat atau pilihan terakhir yang bisa diambil untuk mengatasi konflik dalam suatu pernikahan. Cerai gugat merupakan permohonan yang diajukan ke pengadilan (baik secara tertulis maupun lisan) oleh seorang istri untuk mengakhiri pernikahan dengan suaminya. Gugatan diajukan oleh pihak penggugat kepada ketua pengadilan agama yang memiliki kewenangan, yang berisi tuntutan hak yang mencakup perselisihan dan berfungsi sebagai dasar untuk memeriksa perkara serta membuktikan kebenaran suatu hak. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif-empiris. Metode penelitian hukum normatif-empiris pada dasarnya merupakan penggabungan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif-empiris terkait dengan ketentuan hukum normatif peraturan perundang-undangan (norma atau aturan) dan pelaksanaannya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor penyebab cerai gugat disebabkan karena faktor ekonomi, kecemburuan terhadap pasangan, perselingkuhan, saling curiga atau tidak percaya kepada suami atau isteri, kekerasan fisik, tidak adanya keturunan atau anak dan lain-lain. Proses cerai gugat antara lain pertama melengkapi data syarat formil dan alat bukti di posyakum, kedua pembuatan akun e-court, ketiga melakukan pembayaran, keempat pendaftaran perkara ke website SIPP oleh panmud permohonan, kelima penetapan jadwal sidang oleh panmud hukum, keenam juru sita membuat relas panggilan yang diantarkan oleh pihak pos yang bekerjasama dengan pengadilan, ketujuh persidangan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Jurnal:
Abror, K. (2019). Cerai Gugat Dan Dampaknya Bagi Keluarga. Asas, 11(01), 24–37. https://doi.org/10.24042/asas.v11i01.4640
Abubakar, M. (2020). Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 302–322. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.16103
Azizi, W. N. (2013). Pembuktian Perkara Cerai Gugat Dengan Alasan Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Di Pengadilan Agama Sukoharjo. Jurnal Verstek, 1(3), 147–157.
Nahariah. (2022). Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Makassar). Jurnal Tana Mana, 3(1), 24–32. https://journal.stai-alfurqan.ac.id/tanamana/index.php/jtm
Rosalina, M., AR, Z., Azzahra, S., & Lubis, M. F. T. (2022). Proses Pengajuan Gugatan Cerai Pada Pengadilan Agama. Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat, 1(2), 33–38. https://doi.org/10.30743/jurpammas.v1i2.5115
Veronica Velia Johannis. (2020). Proses Administrasi Sebagai Syarat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri. Lex Administratum, 8(4), 159–166. http://hpj.journals.pnu.ac.ir/article_6498.html
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##