Legalitas Broker Dalam Pasar Modal Demi Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Pasar Modal

Ramizah Kamelia Gusherva, Winni Angelia Eka Putri

Sari


Pasar modal merupakan sarana penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menyediakan alternatif pembiayaan bagi perusahaan dan peluang investasi bagi masyarakat. Dalam mekanismenya, peran broker atau perusahaan sekuritas menjadi sangat vital sebagai perantara antara investor dan pasar modal. Legalitas broker sangat menentukan validitas transaksi dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek legalitas operasional broker di Indonesia serta implikasinya terhadap perlindungan hukum investor dan emiten. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas broker diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Keabsahan perizinan, kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan, dan mekanisme pengawasan menjadi kunci dalam menjamin kepercayaan dan keamanan hukum para pihak. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan peningkatan pengawasan terhadap aktivitas broker guna mencegah pelanggaran serta memaksimalkan perlindungan hukum bagi investor dan pelaku pasar modal lainnya.

Kata Kunci: Legalitas Broker, Perlindungan Hukum, Pasar Modal, OJK, Investor

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Fuady, Munir. Hukum Tentang Pasar Modal. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019. hlm. 90–97

Lubis, Nurdin. Hukum Pasar Modal Indonesia: Teori dan Praktik. Medan: Pustaka Bangsa, 2021. hlm. 51–60.

Rivai, Rahmat. Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020. hlm. 131–136.

Arifin, Lestari. ―Transaksi Efek Luar Bursa dan Tanggung Jawab Broker.‖ Jurnal Hukum & Regulasi Pasar Modal, Vol. 2, No. 1, 2024, hlm. 5–18.

Kusumaningrum, Dewi. ―Pertanggungjawaban Broker dan Praktik Pasar Ilegal.‖ Jurnal Hukum Ekonomi & Bisnis Indonesia, Vol. 6, No. 1, 2021, hlm. 47–58.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 5


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##