Perlindungan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Kerja Menurut Uu No 13 Tahun 2003

Muhammad Rehan Arif

Sari


Artikel ini membahas perlindungan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja menurut UU No 13 Tahun 2003. Dalam konteks ini, penelitian dilakukan untuk menganalisis kepastian hukum yang diberikan oleh Pasal 1602 kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja, serta untuk mengevaluasi efektivitas Pasal 1602 dalam melindungi hak-hak dan menjalankan kewajiban para pekerja dan pengusaha sesuai dengan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengacu pada berbagai sumber data sekunder, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Nomor PER-03/MEN/1994 Tentang Ketenagakerjaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literatur yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul R Budiono, Hukum Perburuhan, (Jakarta Barat: Permata Puri Media, 2009), Cet, Ke- 1. h. 29

Abdul Rahman Budiono, Hukum Perburuhan, (Jakarta: PT.Indeks, 2009), Cet-1, h.5

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (jakarta : Balai Pustaka, 2003), Cet III, h. 125.

Djoko Trianto, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, ( Bandung: Mandar Maju, 2014), h.61

Hartati Bambang, Sistem Pengendalian dalam Hubungan dengan Manajemen dan Audit, (Yogyakarta: BPFE, 1999), h. 11

Ibid., h. 21

Kartini Muljadi dan Gunawan widjaja, perikatan Pada Umumnya, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 17.

Lalau Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), Cet. Ke-2, h.37-38.

Lalu husni Lalu Husni, 2010 Op.cit.., h. 158-159.

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), Cet.ke-10, h .64

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 61-62.

Mulyadi, Akuntansi Manajemen : Konsep, Manfaat dan Rekayasa, (Jakarta : Salemba Empat, 2009), h.307.

Mulyadi, Akuntansi Manajemen :Konsep, Manfaat dan Rekayasa, (Jakarta: Salemba Empat, 2001), h. 373

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002), h. 16

R. Soebakti, Aneka Perjanjian, Cet. X (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995), h. 58

Sugiyarso, G. dan Winarni, F, Manajemen Keuangan, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2005), h. 95

Suria Ningsih, Mengenal Hukum Ketenagakerjaan (Medan: USU Press, 2014), h. 70

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Yunus Shamad, Hubungan Industrial di Indonesia (Jakarta: Bina Sumber Daya, 1995), h. 55.

Buku Editor:

Muhammd Rehan Arif .(2024). PERLINDUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA MENURUT UU NO 13 TAHUN 2003.Ilmu Hukum.Bukittinggi.Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Jurnal:

Irwansyah. (2013). “Jejak Demokrasi Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 21 No. 2.

Jurnal Eko Hidayat. “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA”hal 80.

Jurnal Lilis Eka Lestari, Ridwan Arifin. “PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DALAM KONTEKS IMPLEMENTASI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB” Vol. 5 No. 2, Agustus 2019. Hal 19

Jurnal Rr. Susana Andi Meyrina. “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI MASYARAKAT MISKIN ATAS PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN” Volume 8, Nomor 1, Juli 2017. Hal 27-30

Jurnal Susani Triwahyuningsih.” PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA(HAM) DI INDONESIA”hal 199.

Website:

Periksa Pasal 1320 Kuhperdata. Baca Juga Penjelasan Mengenai Syarat Sahnya Perjanjian Kerja dalam Http://Www.Jdih.Bpk.Go.Id/Informasihukum/Perjanjian.Pdf.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##