Analisis Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diatas tanah ulayat Masyarakat Adat Nagari Sitapa
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian Hak Penggunaan Lahan (HPL) di atas tanah ulayat Masyarakat Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang (Sitapa). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum yang terkait dengan HPL dan tanah ulayat, serta kasus pemberian HPL di Nagari Sitapa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HPL syarat akan kepentingan ekonomi dan investor yang dikhawatirkan nanti akan menyebabkan perpecahan di Nagari Sitapa di masa depan, hal ini disebabkan pemberian HPL belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum dan adat.. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan keadilan dalam pemberian HPL di atas tanah ulayat, serta memberikan dasar untuk perbaikan regulasi dan praktik pemberian HPL di lingkungan masyarakat adat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Elviriadi. (2007). Sebuah Kitab Hutan Untuk Negeri Gundul: Mereguk Kearifan Tetua Kampar. Pekanbaru: Suska Perss.
Ruchiyat, E. (1984). “Politik Nasional Sampai Orde Baru”. Bandung: Alumni.
Lontaan, J. U. (1975). “Sejarah Hukum Adat Dan Adat Istiadat Kalimantan Barat”. Jakarta: Bumi Restu.
Harsono, B. (2008). “Hukum Agraria Indonesia”. Jakarta: Djambatan.
Sumardjono, M. S. (2005). “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi”.
Jakarta: Kompas
Jurnal:
Fatmi, S. R. (2018). Permohonan Tanah ulayat di Minangkabau menjadi Tanah hak milik. Lentera Hukum
Cahyaningrum, D. (2022). Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 13(1), 41-59.
Kurniawan, F. (2019). Aspek Hukum Pemberian HPL Atas Bidang Tanah Yang Telah Dikuasai, Diduduki Atau Digarap Oleh Warga. Sapientia Et Virtus, 4(2),
Pasandaran, J. B. (2021). Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. Lex Administratum, 9(5).
Shebubakar, A. N., & Raniah, M. R. (2023). Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(1), 14-22.
Wulandari, R. A., Sukron, M., & Efendi, R. (2020). Analisa Hukum Peralihan Hak Tanah Ulayat Kaum Yang Belum Didaftarkan Di Kabupaten Dharmasraya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 61-71.kum, 5, 415.
Peraturan Perundang – Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Pasal 33 ayat (3). Tentang Cipta Kerja Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021
Website:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia. (2023, 11 Oktober). Pertama Kalinya, Nagari Sitapa dan Sungai Kamuyang Terima Sertifikat HPL Tanah Ulayat dari Menteri ATR/BPN. Limapuluh Kota Kabupaten. (https://kominfo.limapuluhkotakab.go.id/berita/pertama-kali-nagari-sitapa-dan- sungai-kamuyang-terima-sertifikat-hpl-tanah-ulayat-dari-menteri-atr-bpn
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##