Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Ari Leonardo, mahlil adriaman

Sari


Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum” bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang mana pengadaannya dalam konteks untuk kepentingan umum dan bagaimana mekanisme kompensasi yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah agar kepentingan umum tersebut tidak merugikan mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normative. Pengadaan tanah adalah tindakan pemerintah untuk mewujudkan ketersediaan tanah untuk digunakan dalam berbagai kepentingan pembangunan sebagai kepentingan umum. Keterbatasan tanah yang dimiliki oleh pemerintah maka pemerintah mengambil tanah yang berasal dari masyarakat untuk memperlancar jalannya pembangunan bagi kepentingan umum. Keberadaan tanah tersebut perlu digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh merugikan hak-hak para pemilik tanah. Oleh karena itu, bagi pemerintah yang membutuhkan tanah tidak dapat tidak dapat sewenang-wenang mengambil tanah milik masyarakat yang wilayahnya terkena pembangunan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, negara harus memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga pelaksanaannya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan memberikan rasa aman bagi kehidupan kehidupan masyarakat.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Kolopaking, Ir Anita Dewi Anggraeni, and MH SH. (2021). Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Penerbit Alumni.

Lubis, Aldi Subhan. (2019). "Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Terhadap Bidang Tanah Yang Tidak Memiliki Alas Hak." Doktrina: Journal Of Law 2.1.

Mahlil Adriaman, (2023), Metode Penulisan Artikel Hukum, Cet 1, Agam Sumatera Barat, Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Urip Santoso, S. H. (2015). Perolehan hak atas tanah. Prenada Media.

Jurnal:

Djanggih, Hardianto, and Salle Salle. (2017). "Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum." Pandecta Research Law Journal 12.2.

Nae, Fandri Entiman. (2013). "Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik atas Tanah yang Sudah Bersertifikat." Lex Privatum 1.5.

Yusrizal, Muhammad. (2017). "Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 2.1.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##