Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Jual Beli Online
Sari
Dalam perselisihan masyarakat sering terjadi pembelian online yang merugikan pembeli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan upaya hukum bagi pembeli yang dirugikan dalam sengketa jual beli online. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang pertama adalah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dalam sengketa perdagangan online yaitu adanya aturan hukum tentang hak dan kewajiban penjual dan pembeli (Pasal 1473-1519 BW), bukti transaksi elektronik (Pasal 1473-1519 BW), bukti transaksi elektronik (Pasal 1473-1519 BW), 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008), hak untuk menggugat perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW) apabila pembeli yang dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasinya. Hasil penelitian yang kedua adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dalam sengketa jual beli online terdiri dari litigasi (PN, PT, MA Pasal 48 UU No. 8 Tahun 1999 jo. Pasal 38 UU No. 11 Tahun 2008 ) dan non litigasi melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase (Pasal 39 UU No. 11 Tahun 2008). Rekomendasi yang dihasilkan diperlukannya sosialisasi perlindungan hukum berdasarkan UU ITE
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Arfianna Novera, Hukum Perlindungan Konsumen “Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia”, Edisi Pertama, Palembang: Unsri Press 2022
Peraturan perundangan-undangan :
Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jurnal:
Aditya Ayu Hakiki, Asri Wijayanti, Rizania Kharisma Sari, Perlindungan hukum bagi pembeli dalam sengketa dalam jual beli online, Justitia jurnal hukum, Volume 1 No.1 April 2017, hlm 119-120
Aji, H. B. (2022). Pengaturan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 12-24.
Mahmada, E., & Susilowati, I. F. (2025). Tanggung Jawab Penjual Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Daring Di Lazada. Novum: Jurnal Hukum, 23-33.
Rahadian Irhamil Haqqi Al Irsyad, Anang Dony Irawan, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual BeliI Online Atas Barang Tidak Sesuai, Jurnal Education and development, Vol. 10, No.3, Edisi September 2022, hlm. 263
Samawi, M. L. (2020). Tinjauan hukum islam mengenai jual beli online. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(01), 52. https://doi.org/10.30868/ad.v4i01.616
Saprida, S., Umari, Z. F., & Raya, F. (2023). Legalitas Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(2), 315-336.
Pranawa, B. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli Online. Jurnal Bedah Hukum, 5(2), 174-191.
Widi Nugrahaningsih, Mira Erlinawati, Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online, Jurnal Serambi Hukum Vol. 11 No. 01 Februari - Juli 2017, hlm 28-29
Windia Putri, Benni Rusli, Mahlil Adriaman, Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Yang Memiliki Izin Edar Mengandung Zat Berbahaya Studi BPOM Padang, Ensiklopedia of Journal, Vol. 6 No.1 Edisi 1 Oktober 2023
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##