Analisis Hak Waris Terhadap Anak Hasil Dari Pernikahan Siri
Sari
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera bahagia di mana kedua suami istri memikul amanah dan tanggung jawab. Waris merupakan peninggalan yang diturunkan terhadap ahli waris pada saat seseorang meninggal dunia. Pernikahan siri dapat menimbulkan problematika yang nantinya dapat mempengaruhi hak-hak anak dari hasil pernikahan siri. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data yang dijadikan sebagai sumber analisis adalah data sekunder. Data itu kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sehingga, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Umumnya anak adalah seorang individu yang lahir dari hubungan antara seorang pria dan seorang wanita, dengan tidak menyangkut bahwa seorang individu yang lahir dari seorang wanita tanpa melakukan pernikahan tetap disebut sebagai anak. Itsbat nikah atau pengesahan nikah adalah sebuah proses pencatatan nikah terhadap nikah siri yang dilakukan, untuk memperoleh akta nikah sebagai bukti keabsahan dari perkawinan yang telah dilakukan dengan adanya proses itsbat nikah anak dari hasil nikah siri dapat dikatakan anak sah dimata hukum sehingga dapat memperoleh kekuatan hukum dan dapat memperkuat kedudukan hak waris sang anak setelah dilaksanakan atau disahkannya pernikahan pasangan orang tua dari anak siri tersebut. Sehingga anak dari hasil nikah siri dapat menjadi ahli waris atas harta kekayaan ayahnya.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Addin Daniar Syamdan “Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya”, Notarius, Volume 12 Nomor 1 (2019).
Djaja s. Meliala, "Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata" Bandung: Nuansa Aulia, (2018)
Gema Mahardhika Dwiasa, “Fungsi Itsbat NikahTerhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol 7 Nomor 1, (2018).
Henny Tanuwidjaja, “Hukum Waris Menurut BW”, Bandung: Refika Aditama, 2012
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mahlil Adriaman, “Metodologi Penulisan Artikel Hukum” Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, Januari 2024
Permohonan Itsbat atau Pengesahan Nikah https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-itsbat-pengesahan-nikah/ diakses pada tanggal 4 Juli 2024.
Status Hukum Anak dari Nikah Siri https://www.republika.co.id/berita/nwo10f17/status-hukum-anak-dari-nikah-siri diakses pada 4 Juli 2024.
Undang Undang Dasar
Winarsih, “Kedudukan Anak Didalam Pernikahan Secara Siri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” Maksigama: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol 14, Nomor 2 (2020).
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##