Pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan dalam Mencegah Dampak Negatif Pernikahan Dini

Maulidia Fajrini, Syahril Syahril

Sari


Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh individu, khususnya perempuan, yang belum mencapai kematangan fisik, psikologis, dan sosial ekonomi yang memadai. Masa remaja, yang merupakan periode transisi menuju kedewasaan, membawa perubahan fisik, mental, dan psikososial yang pesat, yang menjadikan individu belum siap menghadapi tantangan besar dalam pernikahan. Pernikahan pada usia muda dapat menyebabkan dampak buruk, seperti masalah kesehatan (keguguran, persalinan prematur, anemia, dan komplikasi lainnya), gangguan psikologis (stres, depresi), serta masalah sosial-ekonomi (kemiskinan, ketidaksetaraan gender, rendahnya tingkat pendidikan). Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) bertujuan untuk menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang, yakni minimal 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, guna mengurangi risiko-risiko tersebut. Di Indonesia, meskipun sudah ada kebijakan yang menaikkan batas usia minimum perkawinan, angka pernikahan usia dini masih cukup tinggi, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan rendahnya tingkat pendidikan. Upaya global juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran, melindungi hak-hak anak, serta memberikan pendidikan yang cukup agar pernikahan usia dini dapat diminimalisir. Secara keseluruhan, penundaan pernikahan hingga usia yang lebih matang memiliki dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup individu dan masyarakat secara keseluruhan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aulia Utami. (2021). "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Pernikahan Dini di Pedesaan Indonesia." Jurnal Penelitian Sosial, Vol. 28 No. 1.

Dedi Anwar. (2020). "Dampak Sosial dari Perkawinan Dini di Wilayah Perkotaan." Jurnal Sosiologi Pembangunan, Vol. 9 No. 1.

Diana Puspita. (2015). "Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Pernikahan Usia Dini." Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 12 No. 1.

Liana Hamida. (2019). "Kebijakan Hukum tentang Pembatasan Usia Pernikahan di Indonesia." Jurnal Hukum Pembangunan, Vol. 20 No. 4.

Mubasyaroh.(2016). “Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. Yudisia”. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 7 No.2.

Muhammad Azmi. (2016). "Pernikahan Dini dan Dampaknya pada Kesejahteraan Sosial Perempuan." Jurnal Pembangunan Sosial, Vol. 5 No. 2.

Murni Fitria. (2019). "Analisis Hukum terhadap Pernikahan Usia Dini di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 15 No. 3.

Nadia sari. (2017). "Pernikahan Dini sebagai Faktor Penyebab Kehamilan pada Usia Muda." Jurnal Pendidikan Kesehatan, Vol. 14 No. 3..

Rina Agustina. (2017). "Pendidikan Kesehatan Reproduksi dalam Mencegah Pernikahan Dini." Jurnal Pendidikan dan Kesehatan, Vol. 6 No. 2.

Rini Kusuma. (2022). "Pernikahan Usia Dini dan Implikasinya terhadap Pembangunan Sumber Daya Manusia." Jurnal Pembangunan Manusia, Vol. 7 No. 3.

Siti Santosa. (2018). "Dampak Kesehatan dari Pernikahan Dini pada Remaja Perempuan." Jurnal Kesehatan Global, Vol. 13 No. 2.

Siti Rahmawati. (2015). "Pernikahan Dini: Dampak Psikologis dan Sosial Bagi Remaja Perempuan." Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 18 No. 1.

Yuliana Pratiwi. (2020). "Implikasi Hukum Perkawinan Usia Dini di Indonesia." Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, Vol. 8 No. 4.

Zainal Firdaus. (2020). "Pernikahan Usia Dini dan Implikasinya terhadap Kesehatan Reproduksi Perempuan di Indonesia." Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, Vol. 10 No. 4.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##