TANTANGAN PENYELESAIAN MEDIASI DALAM PERKARA SENGKETA TANAH DI PN PDP KELAS 2 B

Muhammad Rehan Arif, Syahril Syahril

Sari


Artikel ini membahas penyelesaian sengketa perdata melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Padang Panjang Kelas IIB sebagai alternatif yang diharapkan mampu mengurangi beban pengadilan dan memberikan solusi lebih efisien bagi pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi dipandang sebagai metode yang cepat, murah, dan mengedepankan asas perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi dalam menyelesaikan sengketa perdata serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan hambatan dalam pelaksanaannya.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi pada kasus-kasus perdata yang telah melalui mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi masih dipengaruhi oleh partisipasi aktif para pihak, keterbatasan waktu, dan kapasitas mediator. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah ketidaksesuaian antara harapan para pihak dengan proses yang berlangsung.Penelitian ini merekomendasikan peningkatan keterampilan mediator, perbaikan fasilitas mediasi, dan penguatan sosialisasi manfaat mediasi kepada masyarakat. Diharapkan hasil penelitian ini dapat berkontribusi pada pengembangan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang lebih efektif di pengadilan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2010), hlm. 10

Jurnal:

Jurnal Bina Mulia Hukum,Volume 4 Nomor 1, September2019

Jurnal Sri Puspitaningrum, Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Vol 15, No 2 Oktober 2018, hal 276-277.

Jurnal, Ahmad Yusron “ANALISIS KINERJA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PADA KOMISI INFORMASI”, JIKE Volume 2, No 1, Desember 2018, hal 123-124.

Peraturan Perundang-Undangan:

Ketua Mahkamah Agung RI, PERMA RI. No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Website:

Pahami Perbedaan Penelitian Hukum Empiris dan Normatif https://uptjurnal.umsu.ac.id/pahami-perbedaan-penelitian-hukum-normatif-dan-empiris/ diakses pada Sabtu 20 Desember 2024 Pukul 16:49


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##