Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Alasan Cacat Hukum

Iqbal Iqbal, mahlil adriaman

Sari


Pembatalan perkawinan berdasarkan alasan cacat hukum merupakan salah satu mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan yang tidak memenuhi syarat material maupun formal sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, mekanisme pengajuan, dan implikasi pembatalan perkawinan dalam konteks hukum perdata di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrinal, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan jika perkawinan telah berlangsung dan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan pembatalan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap status hukum suami, istri, anak, dan harta benda.Selain itu, pembatalan perkawinan memiliki relevansi penting dalam menjaga integritas hukum keluarga dan ketertiban sosial. Kajian ini memberikan pemahaman teoretis dan praktis mengenai peranan pembatalan perkawinan dalam melindungi hak-hak individu dan memastikan penegakan hukum yang adil. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan hukum keluarga di Indonesia.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Mahlil Adriaman, (2023), Metode Penulisan Artikel Hukum, Cet 1, Agam Sumatera Barat, Yayasan Tri Edukasi Ilmiah

Mulyadi., Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Riduan Syahrani, Abdurrahman., Masalahmasalah hukum perkawinan di Indonesia, PT. Media Sarana Press, Jakarta, 1986.

Bakri A.Rahman dan Ahmad Sukardja., Hukum menurut Islam, UUP dan Hukum Perdata/BW, PT. Hidakarya Agung, Jakarta, 1981.

Wibowo Reksopradoto, Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan, Iā€™tikad Baik, Semarang, 1978, hlm. 107

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(Burgelijk Wetboek);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pasal 1320 KUH Perdata

Pasal 1320 KUHPer

Jurnal:

Siti Hanifah (Ketua Pengadilan Agama Wamena), Pembatalan Perkawinan Menurut BW dan UU Nomor 1 Tahun 1974, Pengadilan Agama Wamena


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##