TINJAUAN HUKUM UU NO. 8 TAHUN 1999 TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN PEMESANAN PRODUK DI APLIKASI SHOPEE

Feri Andri Saputra, Benni Rusli

Sari


Perlindungan konsumen menjadi penting mengingat kecepatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap konsumen shopee atas barang yang tidak sesuai dengan deskripsi produk dan tanggungjawab pihak Shopee dan pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan. Bentuk tanggung jawab pihak Shopee dan pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen sepenuhnya diatur dalam ketentuan penggunaan layanan yang tersedia di situs belanja Shopee, memungkinkan konsumen melaporkan kerugian konsumen, menawarkan Garansi Shopee, mengeluarkan pengembalian uang kepada konsumen, dan melindungi informasi pribadi dan kartu kredit konsumen. Shopee bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen. Di era yang sudah modern ini, banyak konsumen yang lebih memilih untuk berbelanja dan melakukan transaksi jual-beli melalui internet agar lebih memudahkan, salah satunya melalui situs Belanja Shopee. Meskipun, pemerintah dan pihak shopee selaku pelaku usaha telah memberikan jaminan mengenai hak konsumen dalam Undang-Undang, faktanya konsumen yang haknya sering dikesampingkan oleh pelaku usaha masih banyak sehingga membuat konsumen merasa dirinya dirugikan pada saat bertransaksi di situs Shopee. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli online, diperlukan untuk mendapatkan penegasan tanggung jawab sehubungan dengan praktik jual-beli online serta masalah wanprestasi yang disebabkan oleh pelaku usaha. Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dapat dijadikan kepastian hukum atau proteksi aturan bagi konsumen dalam melakukan transaksi online sebagai akibatnya hal ini menjadi pembela hak bagi konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU:

Firman Tumantara, (2016), Hukum Perlindungan Konsumen (Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Persfektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan), Setara Press, Malang.

Mahlil Adriaman, (2023), Metode Penulisan Artikel Hukum, Cet 1, Agam Sumatera Barat, Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Subekti, (2004), Hukum Perjanjian, Cet 21, Jakarta. Intermasa.

JURNAL:

Agus Dwi Cahya, Fadhilla Ajeng Aqdella, dkk, (2021), Memanfaatkan Marketplace Sebagai Media Promosi Untuk Meningkatkan Penjualan Di Tengah Pandemi Covid-19, Vol. 4, No. 3.

Ari Apriatman Molle, dkk, (2023), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Shopee Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Deskripsi Produk, PATTIMURA Law Study Review, Vol. 1, No. 1.

Imelda Martinelli, dkk, (2023), Tanggungjawab Hukum Atas Konsumen Dalam Transaksi E- Commerce Terhadap Kesesuaian Pembelian Produk Pada Video Promosi Platform Tiktok di Indonesia, Volume 5, Issue 4.

Ni Nengah Bintang Lestari, (2023), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Barang Yang Tidak Sesuai Di E-comerce, Vol. 12, No. 4.

Raudhya Alfira, dkk, (2023), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Kegiatan Transaksi Online Di Situs Belanja Shopee, Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2.

Sandya Hasina Ram, dkk, (2024), Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce Terhadap Pembelian Barang Yang Tidak Sesuai Deskripsi Di Marketplace Shopee, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 5, No. 2.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

WEBSITE:

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), “Hak dan Kewajiban Konsumen” dikutip dari https://bpkn.go.id/tipskonsumen/detail/hak-kewajiban-konsumen, diakses

tanggal 15 Desember 2024.

Tim BPKN, “Kajian Perlindungan E-Commerce di Indonesia” dikutip dari www.bpkn.go.id diakses tanggal 14 Desember 2024.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##