KEDUDUKAN WALI NASAB YANG DINYATAKAN ADHAL BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BUKIT TINGGI
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 6; M. Quraish Shihab, Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), hlm. 85; Ahmad Ibrahim, "Peranan Wali Nasab dalam Hukum Islam", Jurnal Hukum Islam, Vol. 5 No. 1 (2019): 45-60.
Muhammad Rasyid Ridha, Al-Mufassal fi Ahkam al-Mar'ah wa al-Bait al-Islami, (Beirut: Dar al-Ma'arif, 1998), hlm. 234; Rachmat S. Saleh, "Peran Wali Nasab yang Adhal dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan", Jurnal Hukum Islam, Vol. 4 No. 2 (2018): 123-135.
Ahmad Ibrahim, Fiqh Munakahat (Jakarta: RajaGrafindo, 2009), hlm. 176; Muhammad Zainuddin, "Peran Pengadilan Agama dalam Penetapan Wali Hakim", Jurnal Hukum Islam, Vol. 6 No. 1 (2020): 89-102.
A. Mustofa, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 214; Siti Munawaroh, "Dampak Penetapan Wali Hakim terhadap Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkawinan", Jurnal Hukum Islam, Vol. 7 No. 2 (2021): 145-158.
Muhammad Taufik, Praktik Hukum di Pengadilan Agama (Padang: Universitas Andalas Press, 2015), hlm. 98; Zulkarnain, "Kajian Kasus Penetapan Wali Hakim di Pengadilan Agama Bukittinggi", Jurnal Hukum Islam Vol. 8 No. 1 (2022): 112-125
Mulyana, A. (2018). Praktik wali hakim di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(3), 144-157.
Siregar, H. (2015). Peran wali hakim dalam perkawinan: Perspektif hukum Islam dan positif. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 102-118.
Buku :
Iqbal, M. (2017). Metode Penelitian Kualitatif dalam Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pratama, Y. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##