KEDUDUKAN WALI NASAB YANG DINYATAKAN ADHAL BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BUKIT TINGGI

Ernawati Ernawati

Sari


Penelitian ini menganalisis kedudukan wali nasab yang dinyatakan adhal berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Bukittinggi, dengan fokus pada implikasi hukum terhadap pelaksanaan pernikahan dan perlindungan hak calon mempelai wanita. Wali nasab yang adhal dapat digantikan oleh wali hakim sesuai ketentuan hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus, termasuk data empiris mengenai penunjukan wali hakim dalam kasus pernikahan di Pengadilan Agama Bukittinggi dalam dua tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali hakim memiliki dasar hukum yang sah dan berperan penting dalam melindungi hak perempuan dalam pernikahan. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang perlindungan hukum bagi calon mempelai wanita dan memberikan wawasan yang berguna bagi praktisi hukum serta masyarakat dalam memahami perwalian dalam sistem hukum Islam di Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 6; M. Quraish Shihab, Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), hlm. 85; Ahmad Ibrahim, "Peranan Wali Nasab dalam Hukum Islam", Jurnal Hukum Islam, Vol. 5 No. 1 (2019): 45-60.

Muhammad Rasyid Ridha, Al-Mufassal fi Ahkam al-Mar'ah wa al-Bait al-Islami, (Beirut: Dar al-Ma'arif, 1998), hlm. 234; Rachmat S. Saleh, "Peran Wali Nasab yang Adhal dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan", Jurnal Hukum Islam, Vol. 4 No. 2 (2018): 123-135.

Ahmad Ibrahim, Fiqh Munakahat (Jakarta: RajaGrafindo, 2009), hlm. 176; Muhammad Zainuddin, "Peran Pengadilan Agama dalam Penetapan Wali Hakim", Jurnal Hukum Islam, Vol. 6 No. 1 (2020): 89-102.

A. Mustofa, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 214; Siti Munawaroh, "Dampak Penetapan Wali Hakim terhadap Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkawinan", Jurnal Hukum Islam, Vol. 7 No. 2 (2021): 145-158.

Muhammad Taufik, Praktik Hukum di Pengadilan Agama (Padang: Universitas Andalas Press, 2015), hlm. 98; Zulkarnain, "Kajian Kasus Penetapan Wali Hakim di Pengadilan Agama Bukittinggi", Jurnal Hukum Islam Vol. 8 No. 1 (2022): 112-125

Mulyana, A. (2018). Praktik wali hakim di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(3), 144-157.

Siregar, H. (2015). Peran wali hakim dalam perkawinan: Perspektif hukum Islam dan positif. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 102-118.

Buku :

Iqbal, M. (2017). Metode Penelitian Kualitatif dalam Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pratama, Y. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##