Analisis Perbandingan Sengketa Mekanisme Penyelesaian Melalui Mediasi di Dalam dan di Luar Pengadilan

Elfira Yuliana

Sari


Mediasi pada dasarnya adalah negosiasi yang melibatkan pihak ketiga yang memiliki keahlian mengenai prosedur mediasi yang efektif, dapat membantu dalam situasi konflik untuk mengkoordinasikan aktifitas mereka sehingga lebih efektif dalam proses tawar menawar, bila tidak ada negosiasi, maka tidak akan ada mediasi. Penyelesaian sengketa melalu Mediasi dapat dilakukan dengan dua cara, yang pertama didalam pengadilan dan yang kedua diluar pengadilan. Adapun dasar hukum yang mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi didalam pengadilan adalah PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan Penyelesaian sengketa melalui mediasi diluar pengadilan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Adapun tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perbandingan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di Dalam dan di Luar Pengadilan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Gatot Soemartono, “Arbitrase dan Mediasi di Indonesia”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006

Jonh W. Head, “Pengantar Umum Hukum Ekonomi” , ELIPS, Jakarta, 1997

Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata, 4th ed. (Bandung: Grafiti, 2015)

Sanusi Bintang dan Dahlan, “Pokok-pokok Hukum ekonomi dan Bisnis” Citra aditya Bakti, Bandung, 2000

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, (Kencana Prenada Media Group: Jakarta, 2009)

Jurnal:

I Made Sukadana, “Mediasi Peradilan: mediasi dalam sistem peradilan perdata indonesia dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan” Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012

Karmawan, “Diskursus Mediasi Dan Upaya Penyelesaian”, Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 16, No. 1 (2017): 107-126, http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/view/6457/35953

Mahkamah Agung RI, Mediasi dan Perdamaian, MA-RI, Jakarta, 2004, hlm. 61, sebagaimana dikutip oleh Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

Mulyana, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di dalam Pengadilan Dan Diluar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 177-198

Website:

https://www.pa-payakumbuh.go.id/kepaniteraan/mediasi/prosedur-mediasi, Diakses Pada Tanggal 27 Desember 2024

Peraturan Perundang-undangan:

PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##