PERAN SIIP DALAM MENINGKATKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PERADILAN DI PN LBB

Dinda Fadhila, Riki Zulfiko

Sari


Artikel ini membahas tentang aplikasi informasi penelusuran perkara (SIIP) di Pengadilan Negeri Lubuk Basung di dalam artikel ini sebagai akibat dari perkembangan pesat teknologi dan informasi. Salah satu dampak yang paling signifikan dari perkembangan ini adalah bidang pengarsipan yang dilakukan di dalam pengadilan sangat membantu dan sangat memudahkan karyawan dan jajaran hakim dalam mengakses data . Sistem (SIIP) ini mencakup Daftar Arsip Perkara, yang dapat diakses oleh semua pengadilan di Indonesia. Pengabdian ini dilakukan melalui partisipasi, di mana mahasiswa berpartisipasi dalam pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan (SIPP). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan SIIP Pengadilan di Indonesia, dengan penekanan pada kinerja, kelemahan, dan saran untuk perbaikan. Menurut hasil penelitian, (SIIP) Pengadilan berhasil meningkatkan efisiensi proses peradilan sebesar 40% dan meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, kekurangan infrastruktur teknologi dan masalah keamanan data tetap menjadi masalah.Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia adalah menerapkan (SIIP) Pengadilan. Untuk mengatasi keterbatasan yang ada dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan peradilan, diperlukan perbaikan dan pengembangan sistem ini. Rekomendasi penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi untuk pengembangan (SIIP) Pengadilan di masa mendatang.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Mahkamah Agung RI. (2020). Sistem Informasi Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, hlm. 12-15.

System informasi penyelenggaraan peradilan”Mahkamah Agung RI, 2022)

Universitas Indonesia. (2019). Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Universitas Indonesia, hlm. 25-30.

Jurnal:

Jurnal Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI, 2022

“Peningkatan efektivitas penyelengaraan peradilan” oleh universitas Indonesia (2019)

Peraturan Perundang-Undangan:

Penyelesaian Kasus, Pasal 10.

Peraturan undan-undang Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelesaian Kasus.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##