Dampak Isbat Nikah terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Sari
Isbat Nikah adalah pernyataan sahnya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan Agama yang sebelumnya tidak dicatat oleh PPN yang berwenang. Isbat nikah bertujuan untuk mendapatkan akta pernikahan sebagai bukti sahnya suatu perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Kompilasi Hukum Islam pelaksanaan isbat nikah hanya diperuntukkan kepada hal-hal tertentu. Tetapi fakta dilapangan masih banyak perkara isbat nikah yang masuk dilingkungan Peradilan Agama karena pernikahan sirri yang dilakukan setelah berlakunya UU No.1 Tahun 1974. Hal ini merupakan diluar ketentuan [2] perundangundangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan Agama Bukittinggi dalam pemutusan perkara isbat nikah setelah berlakunya UU No.1 Tahun 1974, serta mengetahui dampak positif setelah di kabulkannya Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi.Hasil penelitian menunjukkan Pertimbangan hakim Pengadilan Agama terhadap pelaksanaan isbat nikah Pernikahan sirri yang dilakukan setelah pemberlakuan UU Nomer 1 tahun 1974 yaitu dengan menggunakan dasar hukum yang berlaku serta berpedoman pada kaedah Hukum. Adanya dampak positif yaitu menjadi sah perkawinannya dan status perwalian dalam Pernikahan bagi anak perempuan menjadi jelas
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Djubaidah, Neng. 2012. Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia Dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rofiq, Ahmad. 2000. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Manan, Abdul. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##