PERAN MEDIASI DALAM PENYELESEAIN PERKARA KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA

Ahmad Kurniawan, Hasnuldi Miaz

Sari


Mediasi merupakan salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa yang semakin penting dalam konteks penyelesaian perkara keluarga di pengadilan agama Bukittinggi. Mediasi merupakan fasilitas Pengadilan Agama dalam rangka menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan, namun demikian, acap kali ditemukan fenomena kasus yang tidak kunjung selesai dari penanganan mediasi. Yang menarik untuk dikaji adalah, bagiamanakah peran dan kedudukan mediasi di Pengadilan Agama Bukittnggi? Naskah ini bertujuan untuk mendiskripsikan serta menganalisa terhadap peran dan kedudukan mediasi di lingkungan pengadilan agama Bukittinggi, dengan jenis penelitian kualititif dengan bentuk studi pustaka (library reseach), kajian ini hendak meneliti secara mendalam hal yang berkenaan dengan peran dan kedudukan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Bukittinggi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa proses mediasi selama ini dilakukan oleh Pengadialan dengan kedudukan hakim sebagai mediator, sedangkan hakim merupakan peran utama sekaligus pengambil kebijakan, maka menjadi tugas yang sangat berat untuk dapat menyelesaikan perkara di luar pengadilan, ditambah lagi bahwa suatu perkara yang telah masuk di Pengadilan adalah perkara yang telah disaring melalui pendekatan keluarga, masyarakat bahkan adat, dan tidak berkunjung tuntas yang kemudian merujuk kepengadilan. Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi dalam implementasi mediasi, seperti ketidakseimbangan kekuatan antar pihak dan ketidakmampuan mediator dalam memfasilitasi proses secara adil, perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektivitasnya. Penelitian ini menyarankan peningkatan kapasitas mediator dan penguatan peran mediasi dalam struktur hukum keluarga Indonesia


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia. 2010

Syahrial Abbas, Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, (Jakarta, Kharisma Putra Utama, 2009), Cetakan 2, h. iv.

Peraturan Undang-undang

Perma No 1 Tahun 2016

Jurnal:

Achmad Taufik dkk, Pentingnya Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama: Membangun Solusi Yang Berkelanjutan, Kabilah: Journal of Social Community, Vol. 8 No.1 Juni 2023

Agus Hermanto dkk, Peran dan Kedudukan Mediasi di Pengadilan Agama, As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, Vol 1, No 2 (2021)

Erik Sabti Rahmawati, Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang, De Jure : Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8, No. 1, 2016

Marwah Syaifani dkk, Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Dalam Hukum Keluarga Islam, Tabayyun : Journal Of Islamic Studies, Vol. 2 No. 2, 2024

Nita Nurvita, Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pekanbaru, Jom Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 , Oktober 2016

Ramdani Wahyu Sururie, Implementasi mediasi dalam system peradilan agama, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 12, No. 2, Desember 2012

Rusli Halil Nasution dkk, Mediasi Di Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian(Analisis Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Tebing Tinggi Deli), , Jurnal Ilmiah Al –Hadi, , Volume 9, Nomor 1, Januari-Juni 2024,

Tika Khairunisa dkk, Problematika Mediasi Perkara Perceraian Berdasarkan Pengalaman Hakim Mediator Pada Pengadilan Agama Singkawang, Al-Usroh, Volume 02 (2), 2022


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##