PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA TRANSPORTASI ONLINE

Abim Arya Seno

Sari


Jasa transportasi online telah berkembang pesat dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari. Namun, seiring dengan perkembangannya, perlindungan konsumen dalam sektor ini menjadi isu penting yang perlu diperhatikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya perlindungan konsumen dalam jasa transportasi online, tantangan yang dihadapi oleh konsumen, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan menganalisis berbagai sumber terkait, baik dari peraturan pemerintah, literatur akademik, maupun laporan kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tarif dan keselamatan, masih terdapat berbagai tantangan seperti tarif yang tidak transparan, keselamatan penumpang yang belum maksimal, dan kekhawatiran terkait penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, serta sistem pengaduan yang lebih efektif untuk memastikan hak konsumen terlindungi. Kesimpulannya, perlindungan konsumen dalam jasa transportasi online sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa. Langkah-langkah yang tepat dari pemerintah dan penyedia layanan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan.


Referensi


Anadi, Yandri Radhi, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Transportasi Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen’, Jatiswara, 36.1 (2021), 115–25

Erwin Asmadi, ‘Regulasi Mandiri Transportasi Online Dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen Yang Ingkar Janji’, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4.1 (2019), 103–18

Fachrurozy, M, Redyanto Sidi, and T. Riza Zarzani, ‘Kajian Hukum Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi Online Terhadap Keselamatan Konsumen’, Legalitas: Jurnal Hukum, 15.1 (2023), 150

Lupita, Anggun, M. Yasin Ardhy, and Muhammad Fahruddin, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Online’, Jurnal Hukum Jurisdictie, 1.2 (2019), 13–33

Muhammad Schinggyt Tryan P*, DKK, ‘Diponegoro Law Journal’, Serambi Hukum, 6.02 (2015), 1

Nedi Pernando, Busyra Azheri, Wetria Fauzi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Pengguna Jasa Pengiriman Angkutan Online’, Pharmacognosy Magazine, 75.17 (2021), 399–405

Nii, Sindi Alfionita, ‘Jurnal Ilmiah Publikasi Ilmu Hukum PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP JASA Jurnal Ilmiah Publikasi Ilmu Hukum Abstrak’, 1–15

Pribadiono, Agus, ‘Transportasi Online VS Transportasi Tradisional Non-Online Persaingan Tidak Sehat Aspek Pemanfaatan Aplikasi Oleh Penyelenggara Online’, Lex Jurnalica, 13.2 (2016), 126–38

Putri, Hanifah Sartika, and Amalia Diamantina, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Pengemudi Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1.3 (2019), 392–403

Sastradinata, Dhevi Nayasari, ‘Aspek Pertanggungjawaban Pengemudi Ojek Online Dalam Kasus Kecelakaan Yang Melibatkan Penumpang Dilihat Dari Hukum Perlindungan Konsumen’, Jurnal Independent, 6.2 (2019), 113

Setyawan, A S, and D A Sufandy, ‘Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ojek Online Di Kota Batam’, Journal of Judicial Review, XX.1 (2018), 17–34

Widodo, Rudi Natra, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Ojek Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Repository Universitas Jember, 8, 2017


Article Metrics

Sari view : 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##