PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN PADA PERKAWINAN CAMPURAN (Studi Analisis Putusan: 550/Pdt.G/2020/Pa.Sor)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asnawi Natsir, Hukum Harta Bersama Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum, Cet – 1, Jakarta : Kencana.
Peraturan Perundang - undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ·
Undang - undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Universal Declaration of Human Rights.
Skripsi
Siti Alfiansyahrin Lasori , “Akibat Hukum Bagi Pelaku Campuran Teradap Kepemilikan Harta Bersama Bagi Warga Negara Indonesia (Wni)”, Skripsi, Gorontalo: S1 Ilmu Hukum FH Universitas Negeri Gorontalo 2017.
Jurnal Ilmiah
Arya Dwisana dan Made Gde Subha Karma Resen, Pembuktian Harta Bersama Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06 No. 03 Desember 2021.
Christian Supandi, Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 19741, Lex Privatum Vol. VII/No. 3/Mar/2019.
Nurhidayat Ade et.al., Analisis Yuridis Perkawinan Campuran Pria Warga Negara Asing (WNA) Menikah Dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) Menurut Undang – Undang No 1 Tahun 1974, Diponegoro Law Journal, Jurnal Volume 5, Nomor 4 Tahun 2016.
Putusan
Putusan Nomor : 550/Pdt.G/2020/Pa.Sor.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##