PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI KEJAKSAAN PADA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (DATUN) BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 2021
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Djoko Prakoso, Tugas Dan Peranan Jaksa Dalam Pembangunan, Jakarta
Timur : Ghalia Indonesia, 1984
Himpunan Petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun), XXII, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 2012
Pengarahan Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Raker Kejaksaan, 2010
Profil Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Tahun Ke-11, 2012
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
tentang Kejaksaan.
C. Jurnal
Ardilafiza, SH.M.Hum, Independen Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Penuntutan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Dipublikasikan Pada Jurnal Kostitusi Edisi Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Volume III Nomor 2 Tahun 2010.
Gerry Pamungkas, Idepedensi Kejakasaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara (Studi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia). Dipublikasikan Pada Jurnal Edisi Pusat Kajian Idepedensi kejaksaan Fakultas Syariah UIN Syarif Hidatullah Volume III Nomor 5 Tahun 2015.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##