PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA GURU HONORER DENGAN YAYASAN ADZKIA

Rifa Shavira, Benni Rusli, Mahlil Adriaman

Sari


Dalam permasalahan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang terjadi karena telah berakhirnya perjanjian kerja yang sudah ditetapkan dan terjadi karena perselisihan. Perselisihan banyak terjadi karena tidak terpenuhinya hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat-pekerjaan. Metode penelitian menggunakan bentuk penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan prilaku setiap orang. Dengan permasalahan tersebut terdapat tujuan penelitian diantaranya: Untuk mengetahui perselisihan hubungan industrial antara guru honorer dengan Yayasan Adzkia Sumbar. Adapun hasil dari penelitian yang didapat adalah Perselisihan hubungan industrial ini awalnya terjadi karena perpindahan kontrak dari guru kontrak ke guru honorer saat penggugat tidak dikontrak lagi, dengan gaji sesuai jam mengajar penggugat. Pada awal bulan Juli 2018 penggugat diberhentikan oleh tergugat secara lisan tanpa alasan yang jelas hanya dalam bentuk penyampaian yang disampaikan kalau tergugat tidak mau lagi memperpanjang kontrak penggugat maka dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yang hasilnya majelis hakim memutuskan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian dan ditolak selain dan selebihnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Asyhadi Zaeni. (2019). Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia, Jakarta Timur: Prenadamedia Group.

Doni Parlin Sipayung. (2022). Hukum Ketenagakerjaan. Yayasan Kita Menulis

Khairani. (2016). Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Marsinah Luis. (2012). Hubungan Industrial dan Kompensasi (Teori daan Praktik). Yogyakarta: CV. Budi Utama

Mohammad Saleh Mohammad. (2012). Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia (Perspektif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Jurnal:

Alda Rifda Ufaira. (2019). “Motivasi Pada Guru Honorer Di Indonesia Aliterature Review”. Psikoislamedia Jurnal Psikologi, Vol 4. No 2

Charda Ujang S. (2017). “Model Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004”. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol 1. No 1.

Hazar Kusmayanti Hazar. (2020). “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Putusan Perdamaian Di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A)”. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol 6. No 1

Hunaeni Ahmad Zulkarnaen. (2016). “Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial Dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia”. Jurnal Mimbar Justitia, Vol 2. No 2.

Ishar Muhammad Helmi . (2017). “Independensi Hakim Ad-Hoc Pada Lingkungan Peradilan Hubungan Industrial”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6. No 2

Pradima Akbar. (2013). “Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 9. No 17


Article Metrics

Sari view : 22 times
PDF - 12 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##