PERJANJIAN FRANCHISE KOPI JANJI JIWA INDONESIA

Yolla permata sari, kartika dewi Irianto, jasman nazar

Sari


Franchise adalah pola bisnis dimana ada pihak franchisor sebagai pemilik sistem bisnis memberikan ijin kepada Pihak  Franchise untuk menjalankan usaha menggunakan sistem bisnis yang dimiliki franchisor dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh franchisor. Dalam suatu perjanjian waralaba, yang menjadi subjek hukum adalah pihak franchisor dan franchise dan Objek dalam perjanjian waralaba adalah  lisensi,  yaitu izin yang diberikan oleh franchisor (pemberi waralaba ) kepada franchisee (penerima waralaba).   Perjanjian franchise Kopi Janji Jiwa mengesampingkan pasal 1266 KUH Perdata ayat (2) dan ayat (3).Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang mana penulis menganalisis suatu pendekatan yang menguraikan kesenjangan antara apa yang seharusnya dan apa yang senyatanya dari perjanjian Franchise Kopi Janji Jiwa Solok. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat deskriptif yang dapat memberikan gambaran terkait perjanjian franchise kopi janji jiwa. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan antara lain: Dalam perjanjian franchise Kopi Janji Jiwa lebih banyak berisikan kewenangan hak untuk pemutusan hubungan oleh franchisor dengan alasan-alasan tertentu. Kewenangan yang dalam perjanjian tersebut lebih mendominasi kepentingan franchisor dalam hubungan franchising.  Kewenangan semacam ini seharusnya dibatasi agar tidak merugikan franchisee.. Para pihak dalam perjanjian franchise Kopi Janji Jiwa mengesampingkan ketentuan yang ada pada ayat 2 dan ayat 3 pasal 1266. Dalam pelaksanaan perjanjian franchise terdapat beberapa kendala yang terjadi seperti kendala komunikasi antara franchisor dengan franchisee ketiadaan waktu dalam mengurus gerai oleh franchisee, serta kurangnya pemahaman franchisee dalam menentukan isi ketentuan dalam perjanjian. Setiap sengketa yang timbul dalam perjanjian para pihak diwajibkan untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sengketa waralaba bisa diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Sembiring, Sentosa. Hukum Investasi, Bandung: Nuansa Aulia, 2010.

Margono, Suyud. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Bandung: Nuansa Aulia, 2010

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Franky Slamet, Pengantar Manajemen Waralaba, PT. Indeks, Jakarta, 2016

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019

Jurnal:.

Dewi, Luh Widya Utami, dan Ibrahim, R. "Tanggung Jawab Hukum Atas Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba”. Jurnal Kertha Semaya Vol 2. No.6 " (2014): 3.

Agustina, Kadek Dinda dan Nurmawati, Made. "Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Dalam Usaha Franchise Di Bidang Makanan Dan Minuman." Jurnal Kertha Semaya Vol 6. No.11 (2018) : 7.

Aliyah, Habibatul, “Analisis dari Segi Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.” Jurnal Kertha Semaya 7, No. 3 (2019): 9

Maryono, Maria Cynthia Sesa dan Purwanto, I Wayan Novy. "Akibat Hukum Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Penerima Waralaba Es Teh Poci Di Denpasar." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8. No.11 (2020): 2.

Priyono, Ery Agus. "Aspek Keadilan dalam Kontrak Bisnis di Indonesia (Kajian pada Perjanjian Waralaba)." Law Reform 14. No.1 (2018): 15.

Purawanti, Ni Luh Putu Wulan dan Wisanjaya, I Gede Pasek Eka. “Tinjauan Yuridis terhadap Klausula dalam Perjanjian Waralaba yang Dapat Menimbulkan Praktik Monopoli”. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 2, No.6 (2014)


Article Metrics

Sari view : 253 times
PDF - 276 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##