PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NAGARI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (Studi Terhadap BUMNag Panampuang Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam)

Muhammad akbar, benni Rusli, jasman nazar

Sari


Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, suatu BUMDes/BUMNag tidak boleh berhenti operasionalnya tanpa diberhentikan melalui Musyawarah Desa/Nagari sebab secara hukum perdata, BUMNag tunduk pada aturan ini. Adapun BUMNag Saiyo milik Nagari Panampuang justru berhenti operasionalnya di akhir 2021 tanpa sebab yang jelas tanpa melalui Musyawarah Nagari. Persoalan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari menurutPeraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sertabagaimana pertanggungjawaban Pengelola BUMNag dalam mengelola usaha menurut ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMNag Saiyo pada dasarnya merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang secara hukum perdata pengelolaannya tunduk pada amanat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Di awal berdirinya, pengelolaan berjalan sesuai dengan amanat PP yang ada, namun di akhir 2021, pengelolaannya terhambat karena habisnya masa kerja kepengurusan dan sampai dengan saat ini belum dibentuk yang baru, sehingga pengelolaan menjadi terhambat. Adapun kendala dan solusi yang dilakukan oleh pemerintah Nagari Panampuang dalam pengelolaan BUMNag Saiyo adalah dengan mengambil alih pengelolaan dan menunjuk Pengurus Harian untuk sementara mengurusi pengelolaan BUMNag dan berjanji akan segera melakukan Musyawarah Nagari dan membentuk kepengurusan yang baru.


Referensi


Buku:

Anwar, Chairul. 1997.Hukum Adat Indonesia Meninjau Adat Minangkabau, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Mustamin dkk. 2014.Pembangunan Desa”, Kendari: LTA Kearsipan Fakultas Hukum Kendari

Ni’matul Huda. 2005. Otonomi Daerah (Filosofi, Sejarah Perkembangannya dan Problematika), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

ES Avita, Peningkatan Wirausaha dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Indonesiadalam Diakses Tanggal 3 Desember pukul 12.30 wib

Tim Penyusun. 2018. Pedoman Penulis Hukum Seminar Proposal dan Ujian Komprehensif, Bukittinggi: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Tim Visi Yustisia. 2015. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Terkait, Jakarta: Visimedia.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Jurnal:

Angela, Putria, dkk. 2018. Nagari Berprestasi: Strategi Kepemimpinan Wali Nagari dan Peran Masyarakat di Nagari Pandai Sikek. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Universitas Negeri Padang.

Mustamin dkk. 2014. “Pembangunan Desa”.LTA Kearsipan Fakultas Hukum, Universitas Kendari.

Tiara Criati. 2021. Skripsi Tentang peran badan usaha milik nagari (BUMNag) Panampuang saiyo dalam pemberdayaan perempuan di nagari Panampuang kecamatan ampek angkek "Zulhendra (Walinagari Panampuang), Wawancara, 15 April 2020, Sumatera Barat", Fakultas dakwah dan ilmu komunikasi, Uin Suska Riau.

Website:

British Broadcasting Corporation. (2012). “Noken Papua Mendapat Pengakuan UNESCO.” Dalam: http://www.bbc.co.uk/indonesia/ber-ita_indonesia/2012/12/121205_noken_unesco, diakses, 20 May 2015.

Wikipedia, Nagari dalam DFRA Diakses tanggal 9 Juni 2022 Pukul 20.30 WIB

Atap, Badan Usaha: Pengertian, Macam dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia dalam https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usaha/, diakses pada tanggal 14 juni, pukul 17.19 wib

HukumOnline.com, “Wajib Baca! 6 Tips Dasar Penelitian Hukum” dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca Diakses tanggal 7 Desember 2022 pukul 21:00 wib


Article Metrics

Sari view : 89 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##