EFEKTIVITAS APLIKASI PLN MOBILE DALAM MEMBERIKAN INFORMASI TERKAIT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT.PLN (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN LIMA PULUH KOTA.

Abdurrahim azzaki, nuzul rahmayani, jasman nazar

Sari


Aplikasi PLN Mobile adalah suatu aplikasi mobile customer service yang memiliki banyak fitur dan fungsi dalam memberikan pelayanan terbaru dan modern kepada masyarakat oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Salah satu fungsi PLN Mobile adalah sebagai media informasi terkait pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Namun masyarakat sebagai konsumen masih banyak yang tidak tahu dan merasa dirugikan terkait adanya pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Rumusan masalah peneliti yaitu bagaimana efektivitas PLN Mobile oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Layanan Pelanggan Lima Puluh Kota dalam memberikan informasi terkait pemadaman listrik berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris merupakan penelitian lapangan penelitian terhadap data primer meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian digabungkan dengan data dan perilaku yang hidup ditegah masyarakat. Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jelas dibunyikan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa yang digunakan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Rosmawati, Pokok pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana, 2018.

Suteki dan Galang taufani, Metode Penelitian Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Gramedia Widia Sarana Iindonesia, 2004.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Jurnal :

Muhammad Hidayat (2020). Penyelesaian Sengketa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (PPTL) pada PLN Persero Unit Pelanggan Daya, Kalabbirang Law Journal , Vol 2 No.1

Muhammad Ilham (2021). Jurnal Ilmiah Rekayasadan Manajemen Sistem Informasi, Vol.7, No.1

Ridwan Khairandy (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya, “Jurnal Hukum Ius Quia Iustum”, Vol.20, No.1

Risa Risqiyah, Skripsi : Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PT. PLN (Persero) Banyuwangi Dalam Kasus Pemedaman Listrik Tinjauan Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Maslahah Mursalah (Studi di PT. PLN (Persero) Banyuwangi), Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017.

Website:

Info Nasional, https://nasional.tempo.co/read/1587852 (diakses pada hari rabu 20 juli 2022 pukul 16:00 WIB)

FAQPLNMobile, http://live.iconpln.co.id:8989/appstore/mobel/faq (diakses pada hari rabu 20 juli 2022 pukul 14.00 WIB)

Kuriasih Budi, Listrik Masih Padam PLN Mesti Sampaikan Informasi Aktual ke Publik, https://money.kompas.com/read/2019/08/05/215218726/listrik-masih-padampln-mesti-sampaikan informasi-aktual-ke-publik, (diakses pada hari Sabtu 28 mei 2022 pada jam 11:35 WIB)


Article Metrics

Sari view : 135 times
PDF - 200 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##