PERJANJIAN ANTARA DISTRIBUTOR DAN PEDAGANG GROSIR TERKAIT PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN PADA CV. PURNAMA JAYA GADUT
Sari
Perjanjian kerjasama antara Distributor dan Pedagang Grosir seharusnya adalah merupakan hubungan hukum yang sejajar, dimana akan timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sebagai akibat hukum dari perjanjian yang dibuatnya. Permasalahan dalam penulisan jurnal ini yaitu Hak dan kewajiban Distributor dan Pedagang Grosir terkait makanan dan minuman. Penyelesaian sengketa yang timbul dalam perjanjian antara distributor dengan pedagang grosir terkait makanan dan minuman. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan (field reaseacrh). Analisis data secara kualitatif dengan menggunakan argument hukum, jadi bukan angka atau simbol-simbol tertentu seperti maksud penelitian kualitatif. Proses lahirnya perjanjian antara distributor dan pedagang grosir , yaitu perjanjian tersebut dibuat oleh para pihak secara tertulis, dengan demikian perjanjian yang dibuat merupakan kehendak para pihak, khususnya apa saja yang perlu diperjanjikan, syarat-syarat apa saja yang dikemukakan oleh para pihak. Penyelesaian yang timbul dalam perjanjian antara distributor dan pedagang grosir terkait makanan dan minuman, yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution), yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Selain itu, penyelesaian sengketa diluar pengadilan juga dapat dilakukan dengan pendekatakan secara kekeluargaan. Apabila tidak berhasil, maka dapat ditempuh melalui pengadilan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Simamora, Yohanes Sogar. (2009) Hukum Perjanjian (Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah), Yogyakarta: Laks Bang Pressindo.
S. Nasution. (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Subekti, R. (1996). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermassa.
Subekti. (2006). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: Alumni.
Jurnal :
Sjahdeni, Sutan Remy. (2008). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa.
Website :
Studi Dokumen Dalam PenelitianKualitatif, seperti diikuti dari http://adzelgar.wordpress.com Selasa 17 mei 2022, 20.00 WIB
PengertianWawancara, seperti dikutip dari http://matakristal.com. Selasa 17 mei 2022, 21.00 WIB
Article Metrics
Sari view : 80 timesPDF - 41 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##