Penyelesaian Sengketa Merek dalam Hal Terjadinya Persamaan pada Pokoknya
Sari
Merek memiliki peranan dalam melancarkan dan meningkatkan kegiatan barang dan jasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek memiliki persamaan pada pokoknya apabila merek tersebut memilki kemiripan antara merek yang satu dengan merek yang lain. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana penyelesaian sengketa merek dalam hal terjadinya persamaan pada pokoknya dan kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek yang terdapat persamaan pada pokoknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa penyelesaian sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi. Dalam penelitian ini penyelesaian sengketa merek yang terdapat persamaan pada pokoknya diselesaikan secara litigasi. Dalam hal ini pemilik merek terdaftar atau penerima lisesnsi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang terdapat persamaan pada pokoknya atau keseleruhannya untuk barang/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo, (2018). “Penyelesaian Sengekta Bisnis Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase, dan Penyelesaian Sengeketa Daring.”Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Mukti Arto, ( 2004). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syarif Mappiasse, (2015). logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta : Predana Media Group.
Tommy Hendra Purwaka, (2017). Perlindungan Merek. Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Peraturan Perundangt-Undangan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Jurnal dan skripsi:
Keziah Christiangie, Et.Al, (2019) “Pedoman Penentuan Persamaan Pada Pokoknya Oleh Lembaga Peradilan Di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/Pdt. Sus-Hk I/2015).” Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 3.
Lompoh Egia Nuansa Pinem, Ni luh Dwik Suryacahyani Gunadi, (2021). “Analisis Penyelesain Sengketa Terhadap Hak Merek Atas Putusan Geprek Bensu Melawan I Am Geprek Bensu.” Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 2 No. 1.
Muhammad Arif Rizaldi, (2021). “Analisis Pertimbangan Hakim Atas Persamaan Pada Pokoknya dalam Kasus Gugatan Ganti Rugi Merek Strong Prsfektif Permenkumham No. 12 Tahun 2021 Dan Hukum Islam.” Malang : Universitas Islam Negeri.
Sherly Ayuna Putri, Tasya Safiranita Ramli, Hazar Kusmayanti, (2019). “Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Sephora atas Dasar Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan HIR dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek”, Jurnal Hukum Positum, Vol.4 No.2.
St Sudomo. (2013). “Pengaruh Ekuitas Merek Terhadap Suatu Pembelian ( Studi Kasus Konsumen Pepsodent Di Kabupaten Bantul ).” Jurnal Bisnis, Manajemen,dan Akuntansi, Vol. 1 No. 2.
Article Metrics
Sari view : 207 timesPDF - 102 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##