PHK SEBELUM DAN SESUDAH UU CIPTA KERJA
Sari
Penelitian ini meneliti mengenai perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawannya dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dilihat dari perbandingan antara UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Melihat bagaimana perbedaan PHK dari dua aturan ini. Metode penelitian menggunakan bentuk penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan prilaku setiap orang. Dengan permasalahan tersebut terdapat rumusan masalah diantaranya: 1. Bagaimanakah Perbandingan Penyelesaian Perselisihan PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja?. 2. Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Penyelesaian Perselisihan PHK Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja?. Adapun hasil dari penelitian ini adalah 1. UU Ketenagakerjaan berdasarkan pasal 158, aturan ini bersifat adil atau ditengah, dimana tidak memberatkan kepada karyawan ataupun kepada perusahaan. 2. UU Cipta Kerja berdasarkan pasal 154A ayat (1) huruf b, aturannya bersifat lebih menguntungkan salah satu pihak yaitu pihak perusahaan dimana dengan adanya penambahan aturan baru mengenai alasan-alasan di perbolehkannya PHK, yang mengakibatkan perusahaan dengan lebih mudah untuk melepaskan kewajibannya terhadap para karyawan. Sementara itu dalam proses penyelesaian perselisihan PHK tidak ada perbedaan, pertama proses bipartit, kedua proses tripartit, selanjutnya proses litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Selanjutnya, Pertimbangan majelis hakim antara kedua gugatan, bahwa meskipun terdapat perubahan aturan yang baru, namun hakim tetap memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan majelis hakim berani untuk mengambil sikap yang sebagaimana mestinya. Dengan demikian saran dari hasil penelitian ialah, sebaiknya untuk menetapkan PHK perusahaan seharusnya mengikuti aturan yang ada, dan mempertimbangkan lebih dalam apa saja akibat dan dampak yang akan diperoleh oleh perusahaan ataupun karyawan. Dalam penyelesaian pemutusan PHK diharapkan bahwa majelis hakim tetap pada pendiriannya, yaitu memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Marulak Pardede. (2017). Omnibus Law Dalam Grand Design Hukum Indonesia. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Muhammad Thaib dan Ramon Nofrial. (2019). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Yogyakarta: Deepublish.
Suratman. (2019). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Jurnal:
Ahmad hunaini. (2016). “Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia”, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 2 No. 2.
Ahmad Sanusi. (2020). “Hak-hak Pekerja Dalam Islam”, Jurnal Hukum Perdata Islam, Vol. 21 No. 2.
Ellyna Putri Nugraha, Agus Mulya Karsona, Holyness Singadimedja. (2020). “Aspek Hukum Hubungan Industrial Terkait Aksi Mogok Kerja Oleh Serikat Pekerja Di PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company”, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran.
Lalu Hadi Adha, Nur Adini Rahmadani. (2022). “Analisis Yuridis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja”, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 2 No.1.
Melda Asiska, Boy Yendra tamin, Maiyestati. (2022). “Perbandingan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, Jurnal Executive Summary, Vol. 13 No. 1.
Nikodemus Maringan. (2015). “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3 No.3.
Nurfaqih Irfani. (2020). “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3.
Rai Mantili. (2021). “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1.
Website :
Amin, DSLA. Peran UU Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja, Dalam: https://www.dslalawfirm.com/id/uu-ketenagakerjaan/ (12 Mei 2022). Diakses, 18 Agustus 2022.
Article Metrics
Sari view : 965 timesPDF - 315 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##