Perlindungan Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Omnibus Law Yang Bertentangan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Sari
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Perlindungan Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Omnibus Law Yang Bertentangan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian. Kemudian pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang hanya ditujukan pada peraturan tertulis sehingga penelitian ini erat kaitannya dengan perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder dari perpustakaan. Adapun jenjang upaya hukum tersebut adalah melaui bipartir,tripartit dan juga kepada pengadilan hubungan industrial dan pada jalur non litigasi maka bisa melalui arbitrase.Akibat hukum dari Undang-Undang Omnibus Law Yang Bertentangan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja maka yang akan terjadi adalah persengketaan dua belah pihak dan juga pengenaan sanksi kepada pengusaha yang tidak taaat kepada peraturan yang ada. Serta menjadi momok yang sangat menakutkan bagi kalangan buruh karena dengan keadaan Undang-Undang ini berlaku maka yang akan terjadi adalah pelemahan buruh itu sendiri.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Aloysius Uwiyono. (2014) Asas – Asas Hukum Ketenagakerjaan, Jakata : Rajawali Press.
Muhammad Syaifuddin. (2011) Hukum Kontrak, Bandung: Mandar Maju,
Jurnal:
Irwansyah. (2013). “Jejak Demokrasi Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 21 No. 2.
Adhi Setyo Prabowo. (2021) “Politik Hukum Omnibus Law”. Jurnal Pamator, Vol 13 No 2.
Dwi Kusumo Wardhani, (2020) “ Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip Prinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha , Vol. 6 No. 2.
Cahyaningtyas. (2022) "Perlindungan Hukum Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Melakukan Relokasi Untuk Efisiensi." MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 8.1.
Manurung, Mangaraja. (2018) "Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit." Jurnal Pionir 2.4.
Mahlil Adriaman. (2021): "Upaya Hukum Terhadap Suspend Dalam Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia dengan Driver." Jurnal Hukum Respublica 20.2
Alwi Iksan. (2020) "Akibat Hukum Terhadap Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Yang Mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Oleh Perusahaan." Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26.17.
Article Metrics
Sari view : 39 timesPDF - 34 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##