PENYELESAIAN SENGKETA PENDAFTARAN TANAH ULAYAT DI KANTOR ATR/BPN
Sari
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peran ATR/BPN Kota Payakumbuh dalam menyelesaikan sengketa pendaftaran tanah serta kendala-kendala yang ATR/BPN Kota Payakumbuh dalam penyelesaian sengketa pendaftaran tanah. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode yuridis empiris, dimana penulis harus mengumpulkan data pengumpulan materi atau bahan penelitian yang harus diupayakan atau dicari sendiri karena belum tersedia. Kegiatan yang dilakukan dapat berbentuk membuat pedoman wawancara dan diikuti dengan mencari serta mewawancarai para informan yakni pejabat ATR/BPN Kota Payakumbuh bagian Seksi 5 Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan dari permasalahan yang diangkat yakni anggota kaum dari Dt. RBD suku pitopang ini di selesaikan dengan cara perdamain di Pengadilan Negeri dengan mendapatkan Akta Perdamaian yang mana dengan akta tersebut dibunyikan agar BPN melakukan proses balik nama terhadap sertifikat yang telah terbit sebelumnya.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Akur Nurasa dan Dian Aries Mujiburrohman. (2020). Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: STPN Press.
Candra Irawan. (2017). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.
H.M. Arba. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafik.
Kurniati Nia. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktekā. Bandung: Refika Aditama.
Rachmadi Usman. (2013). Pilihan Penyelesaian Sengketa si Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Article Metrics
Sari view : 145 timesPDF - 300 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##