PEMBAYARAN ROYALTI ATAS PEMANFAATAN HAK CIPTA LAGU YANG DIMAINKAN GRUP BAND DI KAFE

Elsi Pratiwi, Kartika Dewi Irianto, Jasman Nazar

Sari


Kepemilikan terhadap kekayaan intelektual bukan hanya terhadap barangnya melainkan terhadap hasil dari kemampuan dan kreativitas intelektual manusianya. Salah satu objek dari kekayaan intelektual yakni hak cipta sering terjadi pelanggaran hukumnya yaitu lagu, karena lagu merupakan sarana hiburan yang dapat dinikmati oleh banyak orang, baik menyanyikan sendiri ataupun dengan mendengarkan suatu pertunjukan musik. Kafe menggunakan live musik sebagai daya tarik kunjungan pembeli. Dalam setiap pemanfaatannya, terdapat hak ekonomi yang menjadi hak dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengetahui terkait pengaturan dan pelaksanaan pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu yang dimainkan grup band di kafe. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris yaitu jenis penelitian yang berorientasi pada pengumpulan data di lapangan dimana penulis melakukan penelitian langsung ke lokasi untuk mendapatkan dan mengumpulkan data.  Sumber data dan bahan hukum yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Pengelolaan royalti telah diatur didalam undang-undang, namun belum diterapkan untuk para pengguna yang bersifat komersial. Pembayaran atas pemanfaatan lagu yang dimainkan oleh grup band di kafe tidak ada dilakukan karena tidak adanya sosialisasi terkait aturan yang ada, dan tidak adanya lembaga yang berwenang melakukan penarikan terhadap royalti , serta penghasilan yang diperoleh pihak kafe dan grup band tidak mencukupi untuk membayar royalti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Elyta Ras Ginting. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Gatot Supramono (2010). Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta : P.T. Rineka Cipta.

Hilman Hadikusuma. (2013). Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. CV. Mandar Maju.

Hulman Panjaitan. (2017). Performing Right : Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Apek Hukumnya. Edisi Revisi, Jakarta : Uki Press.

OK. Saidin. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada.


Article Metrics

Sari view : 209 times
PDF - 299 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##