PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGAJUKAN DISPENSASI PERKAWINAN DI KUA KECAMATAN KUBUNG KABUPATEN SOLOK
Sari
Hukum perkawinan di Indonesia diatur didalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan dapat keturunan yang sehat Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur dalam perkawinan di Kec. Kubung Kabupaten Solok dan bagaimana faktor-faktor Kantor Urusan Agama memberikan dispensasi perkawinan terhadap anak dibawah umur. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Sosiologis, dimana penelitian skripsi ini tidak hanya berbentuk tinjauan pustaka, tetapi juga berupa penelitian ke lapangan yang menggunakan wawancara, pendapat dan melihat fungsinya hukum dalam masyarakat. Sifat penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif karena penelitian ini semata-mata menggambarkan suatu objek untuk mengambi kesimpulankesimpulan yang berlaku secara umum. Teknik Pengumpulan Data dan Bahan Hukum: Penelitian Kepustakaan (library research) data yang diperoleh dari membaca buku-buku, literartur-literatur dan perundangundangan dan Penelitian Lapangan (field research) untuk mendapatkan data lapangan penulis turun langsung ke lapangan mewawancari Pegawai dan Kepala KUA serta mewawancarai anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah dibawah umur dan yang berkaitan dengan penelitian ini. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi perkawinan sebenarnya tidak mencerminkan suatu perlindungan hukum terhadap masyarakat, sebab rendahnya batasan usia yang telah ditetapkan didalam Undang-undang Perkawinan nyatanya telah membuka lebih banyak perkawinan anak dibawah umur dengan diizinkannya anak untuk menikah karena telah memperoleh dispensasi dari pengadilan. Undang- undang Perkawinan seharusnya dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menaikan batas usia minimum perkawinan, dan diharapkan dapat berdampingan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Lasmadi, S., Sasi Wahyuningrum, K, & Sutra Disemadi, H. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1)
Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT RajaGrafindo Perasada, Jakarta
Inayati, I. N. (2015). Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan. Jurnal Bidan, 1(1)
Madyawati, L. (2016). Strategi pengembangan bahasa pada anak. Kencana.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika,2006)
Article Metrics
Sari view : 174 timesPDF - 144 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##