PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KARAKTER ANIMASI SUPERMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

Debby Sagita, Syuryani Syuryani, Jasman Nazar

Sari


Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap pemilik karakter Animasi Superman berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian. Kemudian pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang hanya ditujukan pada peraturan tertulis sehingga penelitian ini erat kaitannya dengan perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder dari perpustakaan. Hasil penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang cipta terdapat 2 yaitu hak moral dan hak ekonomi,


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Manan. , (2014), Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

OK Saidin, (2015), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah, (2018). Hak Milik Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budi Agus Riswandi dkk (2018), “ Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia “, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.


Article Metrics

Sari view : 65 times
PDF - 40 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##