PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PT. BPR SULIKI GUNUNG MAS CABANG PAYAKUMBUH

Getrianto getrianto, Benni Rusli, Kartika Dewi Irianto

Sari


Lembaga pembiayaan adalah salah satu jenis perusahaan yang termasuk dalam sektor lembaga keuangan bukan bank dan berperan penting dalam pembiayaan. Bagi mereka yang mencari sumber pendanaan alternatif yang sesuai dengan kebutuhan mereka, lembaga ini adalah pilihan yang baik. Lembaga keuangan adalah perusahaan komersial yang terlibat dalam operasi pembiayaan, seperti penyediaan keuangan atau barang modal. Definisi ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. BPR Suliki Gunung Mas Cabang Payakumbuh dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. BPR Suliki Gunung Mas Cabang Payakumbuh. Metode yang digunakan adalah adalah hukum empiris (empirical law research) disebut juga penelitian hukum sosiologis, merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepnya sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah: Penyelesaian wanprestasi oleh pihak Bank yaitu dengan melakukan negosiasi terlebih dahulu dan memberikan solusi kepada debitur, jika tidak diindahkan langkah selanjutnya yaitu dengan memberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan, jika tetap tidak diindahkan yaitu diberikan somasi (surat peringatan) 1, 2, dan 3, jika tetap tidak ditanggapi maka pihak Bank akan melakukan penyitaan terhadap barang jaminan. Hambatan dalam penyelesaian wanprestasi bermula dari Covid-19 yang menyebabkan perekonomian tidak stabil, nasabah banyak yang di PHK sehingga tidak mampu membayar cicilan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Handri Roharjo. (2009). Hukum Perjanjian. Citra Aditya Bakti: Bandung

Joner Sihombing. (2009). Tanggung Jawab Yuridis Bankir Atas Kredit Macet Nasabah, Bandung: PTAlumni

Mariam Darus Badrulzaman. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: PT Alumni

Sentosa Sembiring. (2012). Hukum Perbankan. Bandung: CV Mandar Maju

S. Nasution. (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito

Sutarno. (2003). Aspek-aspek Hukum Perkreditan Bank. Bandung: Alfabeta


Article Metrics

Sari view : 130 times
PDF - 108 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##