TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEBERADAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KELILING DI KECAMATAN LAREH SAGO HALABAN
Sari
Penambahan modal dalam suatu usaha maupun bisnis umumnya dapat dilakukan melalui pinjaman di “lembaga” perbankan. Namun mengingat lembaga perbankan yang memerlukan jaminan yang kadang-kadang tidak bisa dipenuhi oleh masyarakat yang bersangkutan, diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan lebih mudah dalam prosesnya. Selain lembaga pembiayaan yang sudah memiliki dasar hukum yang jelas terdapat kondisi lapangan yang berbeda yaitu kehadiran koperasi simpan pinjam keliling yang juga diharapkan oleh sebagian besar masyarakat di Kecamatan Lareh Sago Halaban. Koperasi simpan pinjam keliling di daerah ini sudah cukup lama beroperasi dan menjalankan aktifitas pembiayaan didalam membantu perekonomian masyarakat Kecamatan Lareh Sago Halaban. Usaha koperasi simpan pinjam keliling yang marak di Kecamatan Lareh Sago Halaban memberikan perhatian khusus bagi peneliti untuk mengetahui lebih mendalam tentang prakteknya, dasar hukumnya, dan aturan yang dijalankan oleh koperasi tersebut. Tetapi dari 5 (lima) koperasi simpan pinjam keliling yang peneliti temui tidak satupun yang memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Bahsan M. (2010). Hukum Jaminan dan Hukum Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
C. S. T Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Enni Soerjati Priowirjanto. (2019). Hukum Ekonomi Indonesia. Bandung: Keni Media
P. N. H. Simanjuntak. (2018). Hukum Perdata Indonesia. Cet. 4. Jakarta: Prenadamedia Group.
Shidarta, et. Al. (2019). Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Cet. 2. Jakarta: Prenadamedia Group.
Subekti. (2020). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. XXIX. Jakarta: Intermesa.
Trisadini P. Usanti Dan Abd. Shomad. (2017). Hukum Perbankan. Cet. 1. Depok: Kencana.
Zaeni Asyhadie. (2018). Hukum Bisnis “Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia”. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Article Metrics
Sari view : 100 timesPDF - 184 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##