IMPLIKASI HUKUM DUALISME PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Sari
Perlindungan konsumen saat ini mendapatkan banyak perhatian, karena menyangkut aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat yang berperan sebagai konsumen yang mendapatkan perlindungan konsumen tetapi termasuk pula masyarakat yang berperan sebagai pelaku usaha yang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan yang mana masing-masing mempunyai hak dan kewajibannya. Pemerintah berperan mengatur, mengawasi, dan mengontrol, sehingga tercipta sistem yang kondusif saling berkaitan satu dengan lain dengan demikian tujuan mensejahterakan masyarakat secara luas dapat tercapai. Rumusan Masalah yang akan di bahas mengenai Bagaimanakah pengaturan penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia, Bagaimanakah implikasi hukum dualisme pengaturan penyelesaian sengketa keuangan konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Penelitian Hukum Normatif (normatif law search), yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum yang digunakan sebagai norma atau kaidah yang ada di masyarakat dan menjadi acuan masyarakat dalam berprilaku. Teknik pengumpulan data dan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini dikupulkan dengan melakukan penelusuranadalah Penelitian Kepustakaan (library research), yaitu studi dokumen dilakukan dengan cara membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan, ataupun peraturan yang bersangkutan. Perbedaan definisi konsumen dalam UUPK dan UUOJK menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen di sektor jasa keuangan.Permasalahan hukum yang timbul terkait dengan adanya pengaturan dalam UUPK dan POJK LAPS apakah konsumen di bidang jasa dalam menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan harus mengikuti aturan di sektor jasa keuangan, yakni melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, atau tetap dapat mengacu pada ketentauan UUPK dengan menyelesaikan sengketa konsumen yang berkaitan dengan jasa di sektor jasa keuangan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anita D.A Kolopaking, asas iktikad baik dalam penyelesaian sengketa kontrak melalui Abitrase, Bandung: P.T Alumni, 2013.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Jakarta : Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2015.
Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK, Teori dan Praktek Penegakan Hukum), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Article Metrics
Sari view : 112 timesPDF - 222 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##