PELAKSANAAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH NOTARIS
Sari
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah atau negara dan berwenang membuat atau menerbitkan akta otentik. Akta otentik yang dibuat oleh notaris ini menjadikan notaris sebagai salah satu pelaksana profesi hukum yang memiliki banyak pengaruh dalam banyak hal yang berkaitan dengan dunia hukum dan pelayanan publik. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu tata cara pelaksanaan, hambatan dan akibat hukum terkait dengan pelaksanaan PMPJ. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat ekspositori, dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) yang lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di suatu tempat tertentu. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau pelaksanaan ketentuan hukum positif (undang-undang) dan dokumen tertulis. Sumber data dan bahan hukum yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Penelitian ini menggunakan studi dokumentasi terkait peraturan perundang-undangan, buku teks dan jurnal terkait prosedur pelaksanaan, kendala hukum dan akibat hukum. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, notaris wajib melaksanakan PMPJ dalam pelaksanaannya terdapat kendala yang dihadapi. Notaris dituntut untuk mencurigai Pengguna Jasa apakah pengguna jasa telah melakukan perbuatan hukum dengan menggunakan sumber dana hasil TPPU. Sangat sulit bagi notaris untuk menanyakan kepada pengguna jasanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan privasi, seperti menanyakan sumber dana yang diperoleh pengguna jasa. Sanksi bagi notaris yang tidak melaksanakan PMPJ dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara bagi notaris itu sendiri.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Freddy Haris, Notaris Indonesia, Jakarta, PT. Lintas Djaja Cetak, 2017, hlm.9
Habib Adjie, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama, 2015, hlm. 1
Herlien Budiono, Demikian Akta Ini, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2018, hlm. 1
Than Thong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, hlm. 24
Article Metrics
Sari view : 272 timesPDF - 529 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##