WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT DI APLIKASI SHOPEE PAY LATER

Linda Kurnia, Kartika Dewi Irianto, Mahlil Adriaman

Sari


Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui wanprestasi dalam perjanjian kredit di aplikasi shopee pay later. sifat penelitian yang digunakan pada penelitian ini deskriptif  yang bertujuan memberikan data seteliti mungkin mungkin tentang keadaan yang dapat menjadi objek penelitian sehingga akan mempertegas hipotesa dan dapat membantu memperkuat teori lama atau membuat teori baru. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan pada peraturan peraturan tertulis yang dilakukan dengan cara meneliti bahan bahan kepustakaan atau data sekunder. Dari hasil penelitian ini ditarik kesimpulan, pertama wanprestasi perjanjian kredit yang terjadi di aplikasi shopee adalah debitur yang tidak membayar tagihan shopee paylater yang muncul. Wanprestasi yang dilakukan bermacam macam ada yang tidak membayar tidak membayar sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dan juga tidak membayar tagihan sama sekali. wanprestasi ini d pemgaruhi oleh dua faktor yaitu pengguna dalam keadaan memaksa (force maejure) dan pengguna lupa dengan jatuh tempo shopee pay later tersebut.kedua, Penyelesaian wanprestasi Pengguna Shopee Pay later yang Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit di Aplikasi Shopee adalah dengan cara penyelesaian secara internal antara pihak shopee dengan pengguna shopee pay later dengan mengunakan beberapa langkah. Dan juga shopee memberikan sanksi administratif kepada pengguna yang wanprestasi berupa denda keterlambatan 5 % dan wanprestasi tersebut tercatat di Sistem Layanan Informasi dan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan sehingga mempersulit untuk mengakses kredit dari bank dan lembaga keuangan kedepannya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Kurniawan, Itok Dwi, Ismawati Septiningsih, Zakki Adihiyati, and Kristiyadi Yoke Sarah Asafita. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN UANG ELEKTRONIK SHOPEE PAY LATER." Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan 10, no. 2 (2021): 24-30.

Rahmat, Tri, and Risma Nur Arifah. "Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology)." Journal of Islamic Business Law 4, no. 3 (2020).

Rohmatul, Hasanah. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kredit Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee." PhD diss., IAIN PURWOKERTO, 2020.

Sonnia, tanggung jawab hukum pengguna shopee paylater pada aplikasi shopee sebagai bagian dari financial teknologi jika melakukan wanprestasi, Lex lata, 2022.


Article Metrics

Sari view : 614 times
PDF - 801 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##