PERLINDUNGAN HUKUM DALAM WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PEDAGANG
Sari
Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang sering dijumpai saat ini, karena melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terikat didalam suatu perjanjian jual beli tersebut. Untuk itu suatu perjanjian jual beli akan menghasilkan hubungan timbal balik antar kedua belah pihak yang harus dilaksanakan dengan kesepakatan dan itikad baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum dalam wanprestasi perjanjian jual beli ditinjau dari putusan nomor: 23/Pdt.G/2018/PN Bkt. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis, dimana penelitian ini tidak hanya berbentuk penelitian kepustakaan, tetapi juga berupa penelitian kelapangan yang menggunakan wawancara, pendapat dan melihat fungsinya hukum dalam masyarakat. Teknik Pengumpulan Data dan Bahan Hukum: Penelitian Kepustakaan (library research), Penelitian Lapangan (field research) untuk mendapatkan data lapangan penulis turun langsung ke lapangan mewawancarai pedagang P&D Jaya Raya yang berkaitan dengan penelitian ini. Perlindungan hukum dalam Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa terhadap penjual yang melakukan wanprestasi, maka pembeli dapat meminta pertanggungjawaban kepada penjual antara lain dengan meminta penjual untuk memenuhi atau melaksanakan perjanjian, memenuhi perjanjian tersebut disertai keharusan membayar ganti rugi, membayar ganti rugi, membatalkan perjanjian, dan membatalkan perjanjian disertai dengan ganti.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Agus Yudha Hemoko.(2010). Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Prenadamedia Group.
Anand, G. (2011). Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak. Yuridika 26.2.
M. Yahya harahap. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
M. Yahya harahap. (2019). Hukum Acara Perdata, Ed Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.
R.Subekti dan R. Tjitrosudibio. (2014). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Balai Pustaka,Jakarta.
Article Metrics
Sari view : 354 timesPDF - 491 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##