PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM MENJALANKAN KEWENANGAN
Sari
Notaris dalam melaksanakan kewenangannya sangat penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian terutama dalam proses pembuatan akta otentik. Hal ini disebabkan karena seringkali terjadi konflik hukum terhadap akta otentik yang dibuat Notaris karena terdapat pihak- pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu maupun keterangan palsu kedalam akta yang dibuat Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui bentuk prinsip kehati-hatian Notaris dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaksanaan wewenang yang dibuat oleh Notaris yang tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dari hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa bentuk- bentuk prinsip kehati–hatian yang seharusnya dilakukan Notaris dalam proses pembuatan akta yakni, melakukan pencocokkan identitas penghadap, melakukan pemeriksaan/ pengecekan data objek dan subjek para klien, memberikan jangka waktu pembuatan akta otentik, bertindak hati -hati, cermat dan teliti dalam proses pembuatan akta, memenuhi segala teknik syarat pembuatan akta Notaris dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi indikasi pencucian uang dalam transaksi di Notaris, serta penandatanganan dan pembubuhan jempol akta. Akibat hukum dalam UUJNP sanksi ditujukan kepada kedudukan akta Notaris menjadi akta yang hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. terhadap Notarisnya (jabatannya) bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan terhadap Notarisnya (karena kedudukan akta Notaris menjadi akta yang hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan) dapat menjadi alasan bagi klien yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Darus, M.Lutfan H. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Yogyakarta: UII Press.
Habib Adjie. (2015).Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Salim HS. (2015).Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Jakarta: Rajawali Pers.
Article Metrics
Sari view : 242 timesPDF - 172 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##