TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KOPERASI TERHADAP GAGAL BAYAR DI KOPERASI SIMPAN PINJAM

Reza Amalia Fiani, Anggun Lestari Suryamizon, Mahlil Adriaman

Sari


Tujuan penetian yang digunakan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit di koperasi simpan pinjam dan Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab anggota koperasi yang gagal bayar di koperasi simpan pinjam .Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis yaitu metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam arti kata nyara dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Cara mengamati berdasarkan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dengan pihak terkait kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif.  Hasil penelitian menunjukan bahwa didalam pelaksanaan perjanjian kredit terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah disiapkan oleh pihak koperasi yang mana didalam formulir perjanjian tersebut anggota koperasi  menandatangani perjanjian yang telah disiapkan oleh pihak  koperasi. Hal tersebut dapat dilihat didalam tanggung jawab anggota koperasi terhadap gagal bayar di koperasi simpan pinjam anugerah nagari unit bangkaweh  Bilamana anggota Koperasi Simpan Pinjam melakukan kelalaian tersebut, maka pihak koperasi akan memberikan kesempatan kepada anggota koperasi untuk memulihkan keadaan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan. Ada beberapa sanksi hukum bagi anggota koperasi yang gagal bayar yaitu: anggota koperasi diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh koperasi, pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian, peralihan risiko kepada anggota koperasi sejak saat terjadinya gagal bayar, dan pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hukum. Agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari perbuatan perjaanjian, dibutuhkan solusi yang dapat memberikan perlindungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan. Dan upaya penyelesaiannya Tindakan yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam adalah melalui mekanisme pemanggilan anggota koperasi. Pemanggilan tersebut dilakukan pihak koperasi selaku pengurus koperasi bertujuan untuk mengetahui alasan anggota koperasi belum melunasi hutangnya melalui perbincangan antara pengurus koperasi dan anggota koperasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Bahsan M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta. 2008

Bahsan M. Hukum Jaminan dan Hukum Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 79. 2010

Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Yogyakarta : Gama Media), hlm .5-6. 2008

Mariam Darus Badrulzaman, et.al., Kompilasi Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 18. 2011

Muhammad Djumliana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, hal. 394. 2000

Munir Fuady. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 23. 1996

Sukiat, Pengembangan Sikap Tanggung Jawab, Bekasi: Raksa Indah, hlm 17, 2010


Article Metrics

Sari view : 549 times
PDF - 552 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##