PENYELESAIAN PERKARA KARTEL TARIF SMS OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Sos Priyani, Benni Rusli, Mahlil Adriaman

Sari


Perjanjian kartel dapat dijadikan adanya persaingan  dan menyebabkan konsumen tidak ada pilihan terutuma dalam hal harga beli karena semua barang sejenis telah diatur  harga sehingga mau tidak mau konsumen harus membeli dengan harga tinggi atau tidak wajar.menyebabkan konsumen sulit untuk memilih yang lain. Dibalik praktek bisnis persaingan usaha terdapat persaingan  tidak sehat ada berbagai macam perilaku persaingan salah satunya kartel contohnya kartel tarif sms  tujuan penulisan untuk memahami pertimbangan hukum yang tepat  antara KPPU  dan Mahkamah  agung. KPPU terkait dengan kartel tarif sms. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif.  Penulisan skripsi ini  di dalam menyusunnya berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang –undangan yang berkaitan dengan pembuktian Undang – Undang No 5 Tahun 1999 dan aturan hukum lain dan juga sumber buku – buku yang mengenal hal tersebut dan juga jurnal - jurnal, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penyelesaian komisi pengawas  persaingan usaha dalam menyelesaikan kasus  kartel  tarif sms memenuhi asas kepastian hukum dan kemanfaatan hukum yang ada di Indonesia. memberikan peluang usaha yang bersaing secara sehat dalam melakukan persaingan usahanya, memberikan kemajuaan  kepada persaingan usaha .


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010

Ayudha D. Prayoga, dkk, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Jakarta: Proyek Elips, 2000

Antonio, M. Syafi‟i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insai Press, 2001.

Fuady, Munir, Hukum Anti Monopoli Menyongsing Era Persaingan Sehat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994.

Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan usaha Jakarta: KPPU, 2017

Putusan Nomor 31 PK/Pdt.Sus-KPPU/2018


Article Metrics

Sari view : 230 times
PDF - 152 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##