Akibat Hukum Terhadap Perubahan Data Diri Seorang Transeksual
Sari
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim atas perubahan data diri yang dilakukan seorang transeksual. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, penelitian hukum yang hanya diajukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya dengan kepustakaan karena akan membutuhkan data yang bersifat sekunder. Hasil dari penelitian ini perubahan data diri yang diputuskan oleh hakim tidak mencerminkan efek sosial dari pemohon sebagai masyarakat yang hidup dalam pusaran hukum adat dan pandangan agama, dan pertimbangan hakim dalam perubahan data diri tersebut hanya berlandaskan kepada Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tetapi tidak melihat apa yang disebut dengan pre text yaitu keadaan masyarakat dan secara sosiologis dampak dari putusan tersebut.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Serlika Aprita dkk, Filsafat Hukum, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2020.
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Qomar, N, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2018
Article Metrics
Sari view : 79 timesPDF - 253 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##