KENDALA PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA OLEH NOTARIS

Nuri Novika, Nuzul Rahmayani, Mahlil Adriaman

Sari


Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan ketentuan peralihan hak atas tanah dalam Pasal 37 ayat (1). Dalam melaksanakan jual beli para pihak dapat melakukan suatu perjanjian dikenal dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa, akta ini harus dibuat dihapan Notaris yang tujuannnya sebagai perjanjian pendahuluan sebelum di buatnya akta jual beli. Perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa dibuat untuk mengikat keinginan kedua belah pihak, dimana pihak pembeli telah melakukan pembayaran atas sebidang tanah kepada pihak penjual secara lunas. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kendala dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian Pengikatan Jual Beli dan kuasa dihadapan Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis melihat hukum dalam arti nyata dilingkungan masyarakat. Kendala yang ditemui dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa ini adalah pihak penjual atau pemilik atas sertipikat hak milik setelah dilakukannya penandatanganan akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa, mereka menganggap bahwa proses peralihan hak atas tanah telah selesai dilaksanakan, mereka tidak mau melengkapi data yang dibutuhkan untuk proses balik nama pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat di karenakan telah adanya aturan terbaru.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Ani Santoso. (2018). Burgerlijk Wetbook (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Permata Press.

Arba. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Sinar Garfika.

Rosnidar Sembiring. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Depok : PT Rajagrafindo Persada.

R. Soeroso. (2014). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.


Article Metrics

Sari view : 90 times
PDF - 78 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##