PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PADA KANTOR BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN AGAM

Ajmal Hadi, Fery Chofa, Edi Haskar

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerapan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar PBB P2 di Kabupaten Agam, serta mengetahui faktor-faktor yang turut memengaruhi terhadap penerapan sanksi administrasi PBB P2, yang berakibat terhadap peningkatan Piutang PBB P2 setiap tahun-nya. Disamping itu, untuk mengetahui langkah- langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam dalam penerapan sanks-sanksi administrasi terhadap penunggak PBB P2 di Kabupaten Agam. Selama ini penerapan sanksi administrasi hanya berupa denda 2% per-bulan atas keterlambatan dan tidak membayar terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dari 3 jenis sanksi administrasi dalam perpajakan, yaitu bunga dan kenaikan. Adapun fakto-faktor penghambat terhadap penerapan Sanksi administrasi keterlambatan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, faktor internal adalah Kekurangan SDM, Oknum Pemungut PBB Tingkat Jorong Tidak Menyetorkan, Sarana dan Prasarana, Ketidaksesuaian Upah Pungut Pajak, sedangkan faktor Eksternal adalah Ekonomi, Kesadaran Wajib Pajak, Kurangnya Dukungan Pemerintah Nagari, Objek PBB adalah Tanah Pusako Tinggi yang pemanfaatannya secara bergiliran, sehingga dengan demikian menambah deretan permasalahan dalam penerapan sanksi administrasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Ida Zuraida, Teknis Penyusunan Peraturan Daerah, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.

I Nyoman Gede Remaja, Buku Ajar Hukum Administrasi Negara, Buleleng: Fakultas Hukum, Universitas Panji Sakti, 2017.

Jurnal

Wiwik windiarti, dkk, Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Kota Depok, Jakarta, Jurnal Ilmiah Ekbank, Volume 1 Nomor 2 Desember 2018, hlm. 2

Internet

Rizka Noor Hashela, Tolak Bayar Pajak, Pidana Bertindak, dalam https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/ dikunjungi tanggal 24 Januari 2022

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan


Article Metrics

Sari view : 71 times
PDF - 53 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :