HAK KONSTITUSIONAL PEMBUDIDAYA IKAN DI KAWASAN DANAU MANINJAU

Herman Susilo Saputra Siregar, Edi Haskar, Nessa Fajriyana Farda

Sari


Danau Maninjau merupakan salah satu dari 15 (lima belas) danau di Indonesia yang perlu dikelola dan diselamatkan secara terpadu demi pemanfaatan yang berkelanjutan. Pengelolaan Danau Maninjau sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam (Perda Kab. Agam) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau. Peraturan daerah  ini memberikan aturan bagi pembudidaya ikan, yang mana Pasal 5 Ayat (5) Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan “Pemulihan kawasan danau melalui upaya lainnya meliputi tindakan pembatasan jumlah, jarak, siklus KJA dan padat tebar, pengurangan aktifitas dan komponen perusak dan/atau pencemar, mitigasi, perbaikan dan/atau rehabilitasi baik secara fisik maupun biologis terhadap kegiatan yang berpotensi merusak perairan dan kawasan danau”. Namun, meskipun sudah ada aturan nya, pelanggaran dalam kegiatan budidaya ikan di kawasan Danau Maninjau semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi hak konstitusional pembudidaya ikan di kawasan Danau Maninjau dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dari pemerintah Kabupaten Agam terhadap Hak Konstitusional Pembudidaya Ikan di Kawasan Danau Maninjau. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, Kondisi hak konstitusional pembudidaya ikan di kawasan Danau Maninjau yaitu semakin berkembangnya budidaya ikan dengan keramba jaring apung. Padahal masyarakat tahu salah satu penyumbang utama pencermaran di Danau Maninjau adalah keberadaan keramba jaring apung yang tidak terkendali, dimana setiap tahunnya ratusan ton ikan mati secara mendadak. Bentuk Perlindungan Hukum dari Pemerintah Kabupaten Agam terhadap Hak Konstitusional Pembudidaya Ikan di Kawasan Danau Maninjau yaitu masyarakat dilindungi dengan izin usaha pembudidayaan. Oleh karena itu, setiap masyarakat diwajibkan memiliki izin dari pemerintah untuk pembudidayaan Ikan di kawasan Danau Maninjau, sebagai instrumen pengendali agar kerusakan tidak semakin meningkat.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018).

Jonaedi Efendi, Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum, (Depok: Kencana, 2018).

Jurnal.

Lukman, (2015), Populasi Pensi (corbicula moltkiana, Prime 1878) di Danau Maninjau terkait penangkapannya dan aktivitas karamba jaring apung, Disertasi, Bogor: Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.

Meri Zayani, (2020), Tata Kelola Fungsi Kawasan Danau Maninjau Di Kabupaten Agam, Universitas Riau: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, (JOM FISIP Vol.7:Edisi II Juli-Desember 2020 di akses 20 Juni 2023 jam 11.00 wib)

Suparto, “Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi menurut Negara Barat dan Islam”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 19 No.1, Juni 2019, hlm.134–149.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.


Article Metrics

Sari view : 52 times
PDF - 40 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :