IMPLEMENTASI PENGAWASAN ORGANISASI MASYARAKAT OLEH KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BUKITTINGGI
Sari
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu tugas dari Pemerintah Daerah adalah mengawasi kegiatan Organisasi Kemasyarakatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Adapun yang berwenang mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dalam melaksanakan pengawasan perlu adanya peran aktif Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kota Bukittinggi terhadap kegiatan-kegiatan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kota Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengawasan Organisasi Masyarakat oleh Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bukittinggi Bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan pemerintah Kota Bukittinggi untuk mengatasi kendala dalam pengawasan Organisasi Masyarakat. Penelitian ini bersifat Deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan 2 (dua) sumber data baik data primer yaitu wawancara dari nara sumber pada lingkungan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kota Bukittinggi dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, pengawasan ormas oleh masyarakat dilakukan melalui laporan disampaikan secara tertulis maupun tidak tertulis. Sedangkan pengawasan Ormas seacara eksternal oleh pemerintah, baik oleh menteri, gubernur, bupati maupun wali kota dilakukan sesuai jenjang pemerintahan. Adapun kendala dalam pengawasan yaitu Kendala-kendala yang dihadapi oleh Kantor kesbangpol dalam hal pengawasan Ormas diantaranya sebagai berikut: Anggaran untuk operasional tidak mencukupi; Dalam terjadi perpindahan sekretariat Ormas, jarang Ormas yang melaporkan ke Kantor kesbangpol; Kekurangan Sumber Daya Manusia dalam hal pembentukan Tim pengawas lapangan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Anang Firmansyah dan Budi W. Mahardika, Pengantar Manajemen, Yogyakarta: Deepublish, 2018
Anthon F Susanto, Wajah Peradilan kita, Bandung; Refika Aditama, 2004.
J. Winardi, Kepemimpinan dalam Manajemen, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2011.
Komisi Hukum Nasional Indonesia, Laporan Akhir Administrasi Peradilan: Pembentukan Lembaga Pengawasan Sistem Peradilan Terpadu, Jakarta: MaPPi-FHUI, 2003.
M. Yahya Harahap, Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Marbun, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Redaksi, 2001.
Sirajun dkk, Hukum Pelayanan Publik, Malang: Setara press, 2012.
Soerjano Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010.
Yasraf Amir Piliang, Sebuah dunia yang menakutkan, Mesin-mesin Kekerasan dalam jagad raya, Bandung: Mizan, 2001.
Jurnal :
Catur Wibowo Dan Herman Harefa, Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatanoleh Pemerintah, Badan Penelitian Dan Pengembangan (BPP) Kementrian Dalam Negeri, Jurnal Hukum, Vol. I, No. I, Februari 2015
Herdiansah, Ari Ganjar, “Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Menopang Pembangunan di Indonesia”, Jurnal Sosioglobal, Vol. 1 No. 1, Desember 2016
Muhammad Firdaus, Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyalahgunaan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), jurnal Skripsi, Program studi ilmu Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 1, No 1, 2020
Mardaningrum Wahyuningtias, “Kedudukan Organisasi Masyarakat Dalam Negara Hukum Berdemokrasi {Studi Kasus Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Di Indonesia”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Tahun 2018
Sitti YunitaKadir, Efektifitas Kinerja Pegawai di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara, Jurnal Skripsi, Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, 2016
Wibowo, Catur dan Herman Harefa, “Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah”, Jurnal Bina Praja, Vol. 7 No. 1, 2015.
Internet
http://www.kemendagri.go.id/article/2015/03/09/perlu-pemberdayaan-ormas hadapiperkembangan-dunia-global, diakses pada tanggal 28-07-2022, pukul 20:05 Wib.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
Article Metrics
Sari view : 449 timesPDF - 252 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Indexed By :