PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Muhammad Rafy, Edi Haskar, Nessa Fajriyana Farda

Sari


Bentuk pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah demokrasi. Hal ini dinyatakan pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Transformasi kedaulatan rakyat adalah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Pasca amandemen ke-4 UUD 1945, pemilu Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelum pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden, terlebih dahulu menetapkan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) oleh partai politik. Namun, ambang batas yang tinggi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 menyebabkan timbulnya berbagai masalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sistem presidential trheshold dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dan untuk mengetahui dampak bagi partai politik terhadap penerapan sistem presidential threshold dalam pemilihan umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode penelitian yang ditujukan pada peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya dengan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, urgensi dari penerapan sistem presidential trheshold dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia adalah memperkuat sistem presidensial di Indonesia dan menyederhanakan sistem multipartai. Dampak hukum dari sistem presidential threshold yaitu melanggar amanat  konstitusi, melemahkan keberadaan partai politik baru peserta pemilihan umum, memicu mundurnya berdemokrasi di Indonesia, adanya politik transaksional, melemahkan sistem presidensial di Indonesia, memunculkan sistem oligarki dalam berpolitik dan memunculkan polarisasi politik dalam masyarakat. Selanjutnya, dampak bagi partai politik terhadap penerapan sistem presidential threshold dalam pemilihan umum di Indonesia yaitu memperlemah keberadaan partai politik baru karena tidak terpenuhinya syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, menuntut agar partai politik lama tidak boleh netral atau absen dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta menghilangkan fungsi partai politik dalam menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Bambang Sunggono. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Dody Nur Adriyan. (2018). Hukum Tata Negara Dan Sistem Politik. Sleman: Deepublish.

Ernawati Waridah. (2017). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Bmedia.

Fajlurrahman Jurdi. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana.

Jenedri M. Gaffar. (2012). Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.

Moh. Mahfud MD. (2014). Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ni’matul Huda. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Press.

Ni’matul Huda. (2017). Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi.

Jakarta: Kencana.

Yusa Djuyandi. (2017). Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press.

Zainuddin Ali. (2021). Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Abdul Munawarman, Anggun Novita. (2021). “Analisis Terhadap Presidential Trheshold Dalam Kepentingan Oligarki. Jurnal Rechten, Vol. 3 No. 2.

Ayon Diniyanto. (2018). “Mengukur Dampak Penerapan Presidential Trheshold di Pemilu Serentak Tahun 2019”. Indonesian State Law Review, Vol. 1 No. 1.

Fauzi Iswari. (2020). “Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam

Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia”. Jurnal Cendikia Hukum, Vol. 6 No. 1.

Lutfil Ansori. (2017). “Telaah Terhadap Presidential Trheshold Dalam Pemilu Serentak 2019”. Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 1.

Muhammad Mukhtarrija, et.al.,, (2017). “Inefektifitas Pengaturan Presidential Trheshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24 No. 4.

Nopit Ernasari, Devi Rakhamatika. (2021). “Dampak Penerapan Presidential Threshold Terhadap Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemilu Di Indonesia”. Jurnal Lex Specialis,Vol. 2 No. 2.

Rahmat Teguh Santoso Gobel. (2019). “Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) Dalam Pemilu Serentak”. Jambura Law Review, Vol. 1 No.1.

Sultoni Fikri, et.al.,, (2022). “Problematika Konstitusionalitas Sistem Presidential Threshold Di Indonesia”. Jurnal Hukum Positum, Vol. 7 No. 1.

Website

Desi Fitriyani, “Mengenal Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold” dalam

https://advokatkonstitusi.com/mengenal-parliamentary-threshold-dan-presidential-threshold/, diakses 30 September 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait dengan Pengujian

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan

Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945


Article Metrics

Sari view : 817 times
PDF - 367 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :